Berita Simalungun Terkini
Komnas HAM RI Minta Sorbatua Siallagan Dibebaskan setelah Putusan Banding di PT Medan
Komisioner Komnas HAM RI Saurlin Siagian mendesak Kejaksaan Negeri SImalungun segera membebaskan Sorbatua Siallagan.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin Siagian mendesak Kejaksaan Negeri SImalungun, Sumatera Utara, segera membebaskan Sorbatua Siallagan pascaputusan banding Pengadilan Tinggi Medan pada Jumat (18/10/2024) hari ini juga. Kakek berusia 65 tahun itu menurut majelis hakim tidak terbukti bersalah di ranah tindak pidana.
“Saya berharap Pengadilan Negeri Simalungun atau panitera segera menyerahkan surat Putusan Pengadilan Tinggi Medan kepada Kejaksaan Negeri Simalungun. Sehingga bapak Sorbatua Siallagan, segera bebas hari ini juga," kata Saurlin.
"Jangan sampai negara menambah beban hukuman kepada warga negara yang telah diputus pengadilan tinggi tidak bersalah,” kata Saurlin Siagian kepada wartawan hari ini, Jumat (18/20/2024) sore.
Saurlin mengaku telah berkomunikasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Irfan Hergianto, Jumat sore sekira pukul 15.40 WIB.
Menurut pengakuan Kajari, pihak kejaksaan menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menangani sidang banding Sorbatua.
Saurlin kembali menegaskan, menurut Undang-undang, putusan berlaku sejak diucapkan.
Artinya, putusan majelis hakim Tinggi Medan yang menyatakan Sorbatua Siallagan harus dibebaskan, berlaku saat dibacakan di ruang sidang.
Dengan demikian, ujar Saurlin, kejaksaan tidak harus menunggu surat putusan diterima.
Dia menduga, surat putusan telah terbit Kamis (17/10/2024) kemarin.
Dan mengingat jarak dari Kota Kedan ke Kabupaten Simalungun cukup dekat, waktu tempuh sekira 3 jam, maka seharusnya surat putusan telah tiba di tangan Panitera di Pengadilan Simalungun.
“Saya berharap, Pengadilan Negeri atau panitera PN Simalungun segera menyerahkan surat putusan PT kepada Kejari Simalungun. Saya pikir, suratnya dikirim kemarin, tidak masuk akal kalau tidak sampai hingga sore ini," katanya.
Saurlin mengaku tidak ingin keadilan delay (terlambat). Karena putusan PT sudah terbit, sesegera mungkin Sorbatua menghirup udara segar sehingga, jangan menambah hukumannya,” kata Saurlin, eksponen/aktivis mahasiswa 1998 dan alumnus Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini.
Terkait pendapat hakim pada Pengadilan Tinggi, Saurlin mengapresiasi putusan majelis hakim yang diketuai Syamsul Bahri SH MH, dan dua hakim anggota, yaitu Longser Sormin SH MH, dan Tumpal Sagala SH MH yang menurutnya sangat bijak mengambil keputusan.
“Ini adalah bukti bahwa masih ada hakim yang menggunakan akal sehatnya. Tiga hakim PT Medan perlu diapresiasi. Mereka menyatakan bahwa, kasus Sorbatua versu PT TPL itu adalah perdata. Karena perdata, diusutnya secara administarsi, bukan pidana. Jadi putusan perdata, diurusnya secara administrasi, bukan mempidana orang," kata Saurlin.
Materi perkara yang mempersoalkan batas tanah, ujar Saurlin, tentu berurusan pada administrasi tata batas tanah. Dalam hal ini karena konflik agraria berkaitan dengan hutan, maka bereskan tata batas hutan.
Pria yang sebelumnya aktif sebagai pegiat lingkungan hidup dari Hutan Rakyat Institut (HaRI) berharap, kasus yang sama atau mirip, maka harus diperlakukan sama.
| JR Saragih dan Bungaran Saragih Menerima Anugerah Pahlawan Nasional untuk Tuan Rondohaim Saragih |
|
|---|
| Masyarakat Adat Sihaporas Dikabarkan Diserang Sejumlah Pekerja PT TPL |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pencuri Kotak Infak Masjid Asy Syuhada Simalungun, Barang Bukti Rp 1,6 Juta dan Keris |
|
|---|
| Bupati Simalungun Anton Saragih Kesal, Konflik Kades dan Maujana Purwodadi Justru Korbankan Warga |
|
|---|
| Bupati Simalungun Anton Saragih Copot Kadis Pemdes, Dinilai Gagal Redam Konflik Desa Purwodadi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sorbatua-Siallagan-Ketua-Komunitas-Adat-Ompu-Umbak-Siallagan.jpg)