Penipuan Arisan Online di Medan

Hampir 2 Tahun Laporan Penipuan Arisol Ngendap di Polrestabes Medan, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Sejak melapor pada 27 Febuari 2023 silam, Intan Aseh sempat lega setelah pelaku berinisial NM ditangkap polisi, pada Maret 2024 lalu.

TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Intan Aseh, korban penipuan arisan online menunjukkan foto tersangka yang ditangguhkan oleh Polrestabes Medan. Dalam kasus ini ia mengalami kerugian Rp 78 juta, Selasa (1/10/2024). 

"Informasi yang kita dapat dari penyidik, terhadap tersangka ini tidak dilakukan penahanan. Kita tidak tahu, itu kewenangan penyidik. Tetapi kita ketahui, tersangka ini wajib Lapor setiap hari Senin dan Kamis," katanya.

Namun, katanya tersangka ini beberapa kali tidak hadir dalam wajib lapor yang telah ditetapkan oleh penyidik Polrestabes Medan.

Ia dan kliennya khawatir, pelaku melarikan diri dan juga menghilangkan barang bukti.

Maka dari itu, ia pun meminta kepada pihak kepolisian agar bisa bersikap tegas dan segera menahan pelaku.

"Itu yang kami lihat sekarang, tersangka ini tidak datang untuk wajib lapor. Kita menduga kurang tersangka ini tidak koorperatif, tidak hadir," sebutnya.

Rasnita menyampaikan, rencananya dia akan melakukan langkah hukum dengan mengirimkan surat permohonan kepada Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala, untuk meminta agar tersangka ditahan.

"Kami khawatir tersangka ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ucapnya.

Terkait soal penangguhan tersangka ini, Tribun-medan telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba.

Namun, hingga berita ini diterbitkan Jama masih berkomentar apapun.


(cr11/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved