Penipuan Arisan Online di Medan
Tertipu Rp 30 Juta Ikut Arisan Tifanny Online, Warga Aceh Ini Sebut Pelaku Berat Masuk Surga
Cut Reza asal Aceh mengaku telah menjadi korban Arisan Tifanny Online, dan mengalami kerugian hingga Rp 30 juta.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Satu per satu korban dari arisan online bermunculan.
Kali ini, Cut Reza asal Aceh mengaku telah menjadi korban Arisan Tifanny Online, dan mengalami kerugian hingga Rp 30 juta.
Arisan Tifanny Online ini sebelumnya dilaporkan ke Polrestabes Medan, oleh Kholidiyah Perangin Angin (24), warga Lorong Sentosa No 56 Belawan. Kholidiyah melaporkan owner dari Arisan Tifanny Online, berinisial TDM alias TN (25) atas dugaan penipuan.
Cut Reza mengaku tahu adanya laporan terhadap owner Arisan Tifanny Online.
Meski begitu, Cut Reza yang ikut arisan online tersebut, belum berniat melaporkan TDM ke kepolisian.
"Kerugiannya saya sekitar 30 jutaan, saya belum ada rencana laporan ke polisi, karena kalau saya datang ke Medan bolak-balik karena posisi saya di Aceh, jadi saya malas," ujarnya saat diwawancarai Tribun, Jumat (11/9/2020).
Ia menyebutkan alasan dirinya tidak melaporkan kasus ini bukan karena mengikhlaskan uang tersebut, namun karena kondisi yang jauh.
"Kalau enggak dibayarkan utangnya kan dia berat untuk masuk surga itu saja. Enggak ikhlas tapi ya ngapain harus bolak-balik Medan-Aceh," jelasnya.
Cut menyebutkan bahwa dirinya mengikuti arisan menurun biasa, dan telah menyetor hingga Rp 30 juta.
"Arisan online yang menurun, saya receh-receh tapi udah setor sampai Rp 30 juta. Dari pertama aku udah ikut itu tahun 2019, aku udah pernah get juga. Tahun ini mungkin dia lagi ada masalah makanya dia kayak gitu," tegasnya.
Cut berharap polisi dapat segera menangkap para pelaku. "Harapannya dibalikkan uang kami itu aja, kami enggak tahu dia bisa seperti itu," tegasnya.
Sebelumnya, seorang wanita Kholidiyah Br Perangin Angin melaporkan owner Arisan Tifanny Online ke Polrestabes Medan pada 31 Agustus 2020.
Laporan tersebut telah dituangkan korban dalam laporan polisi nomor : LP/1921/VIII/2020/SPKT Restabes Medan.
Terlapor disebutkan tinggal di sebuah perumahan di Jalan Perjuangan, Sunggal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/blt-umkm-diperpanjang_raf.jpg)