Penipuan Arisan Online di Medan

Hampir 2 Tahun Laporan Penipuan Arisol Ngendap di Polrestabes Medan, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Sejak melapor pada 27 Febuari 2023 silam, Intan Aseh sempat lega setelah pelaku berinisial NM ditangkap polisi, pada Maret 2024 lalu.

TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Intan Aseh, korban penipuan arisan online menunjukkan foto tersangka yang ditangguhkan oleh Polrestabes Medan. Dalam kasus ini ia mengalami kerugian Rp 78 juta, Selasa (1/10/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Hampir dua tahun sudah lamanya, Intan Aseh, korban penipuan arisan online menantikan diproses laporannya di Polrestabes Medan.

Sejak melapor pada 27 Febuari 2023 silam, Intan Aseh sempat lega setelah pelaku berinisial NM ditangkap polisi, pada Maret 2024 lalu.

Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka di dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima oleh korban.

Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku dan malah menanggungkannya tanpa alasan yang jelas.

Intan pun meminta kepada pihak kepolisian, agar bisa melakukan penahanan terhadap pelaku.

"Saya sebagai korban hanya meminta keadilan, dan saya minta pelaku untuk segera di tahan. Karena dia juga sudah melanggar aturan-aturan nya, dia sudah buat surat jaminan, tapi dia nggak menjamin dia kooperatif," kata Intan kepada Tribun-medan, Selasa (1/10/2024).

Ia menceritakan, awal mulanya dia tertarik mengikuti arisan online yang dikelola oleh pelaku dan bergabung pada tahun 2019 silam.

Namun, setelah beberapa waktu mengikuti arisan tersebut korban tidak mendapatkannya haknya. 

Merasa di tipu, Intan pun melaporkan pengelolaan Arisan online tersebut kepada pihak kepolisian.

"Dia (pelaku) mulai bermasalah Tahuan 2021. Kerugian saya Rp 78 juta. Jadi arisan itu ada surat perjanjian yang isinya, kalau kita terlambat bayar denda, tapi kalau dia terlambat mentransfer nggak ada apa-apa," sebutnya.

"Syarat nya saya penuhi semua. Tapi yang seharusnya saya mendapatkan hak saya, saya nggak mendapatkan nya. Malah dia bilang hangus," sambungnya.

Disampaikan bahwa, ia bukanlah korban satu-satunya dalam arisan online tersebut ada beberapa korban lainnya.

Namun, beberapa dari mereka ada yang enggan membuat laporan kepada pihak kepolisian.

"Korbannya banyak dan cara owner (pelaku) ini mencicil supaya tidak bisa menuntut. Sempat mediasi, dia mau bayar Rp 5 juta, sedangkan kerugian saya Rp 78 juta, kan tidak adil. Saya cuma mau keadilan," ucapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum korban, Rasnita Surbakti menyampaikan bahwa, dari keterangan pihak kepolisian saat ini pelaku ditangguhkan dan dikenakan wajib lapor dua kali dalam satu Minggu.

"Informasi yang kita dapat dari penyidik, terhadap tersangka ini tidak dilakukan penahanan. Kita tidak tahu, itu kewenangan penyidik. Tetapi kita ketahui, tersangka ini wajib Lapor setiap hari Senin dan Kamis," katanya.

Namun, katanya tersangka ini beberapa kali tidak hadir dalam wajib lapor yang telah ditetapkan oleh penyidik Polrestabes Medan.

Ia dan kliennya khawatir, pelaku melarikan diri dan juga menghilangkan barang bukti.

Maka dari itu, ia pun meminta kepada pihak kepolisian agar bisa bersikap tegas dan segera menahan pelaku.

"Itu yang kami lihat sekarang, tersangka ini tidak datang untuk wajib lapor. Kita menduga kurang tersangka ini tidak koorperatif, tidak hadir," sebutnya.

Rasnita menyampaikan, rencananya dia akan melakukan langkah hukum dengan mengirimkan surat permohonan kepada Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala, untuk meminta agar tersangka ditahan.

"Kami khawatir tersangka ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ucapnya.

Terkait soal penangguhan tersangka ini, Tribun-medan telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba.

Namun, hingga berita ini diterbitkan Jama masih berkomentar apapun.


(cr11/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved