Breaking News

News Analisys

Pengamat Politik UMSU Shohibul Anshor Siregar: Soal Calon Tunggal dan Keributan di KPU

Akomodasi dari Mahkamah Konstitusi dan kegagalan DPR merevisi UU Pilkada ternyata mampu mendorong lebih banyak partisipasi kandidat. 

HO/Tribun Medan
Pengamat politik asal Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Sohibul Ansor Siregar 

Namun sebenarnya kolom kosong sangat tidak baik dalam demokrasi.  Penjabat ini tidak memiliki legitimasi yang sama dengan pejabat yang dipilih melalui pemilu, yang berpotensi melemahkan otoritas mereka dan mempengaruhi stabilitas pemerintahan lokal. 

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kotak kosong diakui sebagai bagian dari proses demokrasi, ia juga dapat menjadi tanda lemahnya struktur demokrasi pada tingkat lokal yang dikendalikan dari pusat.

Sekiranya kolom kosong dapat dimenangkan, ketimbang digantikan oleh pejabat kepala daerah untuk memerintah dan untuk melanjutkan kedaruratan seperti sekian lama berlangsung, maka sebaiknya harus disiasati cara lain yang memihak maslahat.

Batalkan semua dukungan partai kepada pasangan calon tunggal itu. Lalu, lakukan pemilihan ulang sebulan kemudian di DPRD dan persilakan semua fraksi mengajukan calon sesuai ketentuan terbaru hasil Mahkamah Konstitusi. Partai-partai non seat juga dipersilakan menggabungkan diri.

Nanti dalam situasi baru itu akan tampil dengan sendirinya kemerdekaan demokratis yang sekaligus menunjukkan bahwa sebetulnya daerah tidak pernah defisit pemimpin sama sekali. 

Mereka hanya defisit moral dan kemerdekaan politik hingga memilih tunduk pada dikte imperatif para “pemilik” parpol yang “merampas” kedaulatan rakyat sebagai solusi keamanan diri.

Ini tidak buruk sama sekali. Jika Kepala Daerah berhalangan tetap, forum untuk pengisian kekosongan jabatan tidak dilakukan dengan pemilihan langsung. Jadi, ini bukan hal baru.

Pilihan ini akan terasa lebih masuk akal terutama jika diingat bahwa sila ke 4 Pancasila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Pancasila mengenal hanya sekali pemilihan langsung selama satu periode, yakni pemilihan legislatif dan DPD.

(cr17/tribun-medan.com) 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved