News Analisys
Soal Pemakzulan Bupati Karo, Dadang: Tinggal Kemauan Mendagri
Kalau kita belajar dari kasus-kasus sebelumnya, saya kira proses pemakzulan Bupati Karo, hanya tinggal di Kementerian Dalam Negeri
Dadang Darmawan Pengamat Politik dan Pemerintahan
Laporan Wartawan Tribun Medan/Feriansyah Nasution
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kalau kita belajar dari kasus-kasus sebelumnya, saya kira proses pemakzulan Bupati Karo, hanya tinggal di Kementerian Dalam Negeri, untuk bersikap.
Secara normatif, Menteri Dalam Negeri mestinya tunduk kepada norma-norma atau peraturan yang berlaku. Apalagi, kita juga sudah punya yurisprudensi dengan kasus-kasus lain, yang sama seperti ini (pemakzulan kepala daerah).
Jadi, tidak perlu saya kira sampai berlarut-larut atau praktis tidak ada yang perlu ditunda oleh Kementerian Dalam Negeri. Apalagi sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung.
Penegasannya, ini saya pikir hanya tinggal political will atau kemauan politik dari Menteri Dalam Negeri. Saya kira di Kemendagri lah mestinya segera ditindaklanjuti.
Terhadap putusan pemakzulan yang sudah diputus di Mahkamah Agung, Menteri Dalam Negeri bertindak atasnama Presiden. Jadi sekalipun Mendagri memerlukan izin presiden, pasti dia lebih tahu bahwa tindaklanjut itu bisa disebut sebagai satupaket yang tidak terpisahkan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung tersebut.
Intinya, harus praktis tak ada yang bisa jadi penghambat.
(fer/tribun-medan.com)