News Analisys

Pengamat Politik UMSU Shohibul Anshor Siregar: Soal Calon Tunggal dan Keributan di KPU

Akomodasi dari Mahkamah Konstitusi dan kegagalan DPR merevisi UU Pilkada ternyata mampu mendorong lebih banyak partisipasi kandidat. 

HO/Tribun Medan
Pengamat politik asal Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Sohibul Ansor Siregar 

Sohibul Anshor Siregar

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU)

 

Akomodasi dari Mahkamah Konstitusi dan kegagalan DPR merevisi UU Pilkada ternyata mampu mendorong lebih banyak partisipasi kandidat. 

Fenomena kolom kosong muncul bukan sebagai alternatif, melainkan modus dipaksakan menghindari kontestasi sehat-demokratis. Pelakunya oligarki politik, oligarki ekonomi dan oligarki sosial budaya yang bekerjasama. Ketiganya hadir bersama mensiasati regulasi yang ada. 

Bagaimana pun juga, pilkada itu adalah mekanisme pemilihan. Kolom kosong itu merefleksikan keputusasaan tanpa penghargaan atas aspirasi. 

Sebab, kolom kosong bukan manusia, dan seyogyanya demokrasi sehat hanya memosisikannya sebagai kedaruratan bersangatan. 

Misalnya karena negara sedang dibombardir oleh negara lain hingga kacau balau tak tahu akan melakukan apa dan tak punya cukup waktu menunggu proses yang sehat. 

Dengan peragaan otoritas pimpinan pusat partai yang merampas kedaulatan rakyat ini, pemaksaan keberadaan kolom kosong adalah monumen kebengisan kolaboratif oligarki politik, oligarki ekonomi dan oligarki sosial budaya. Karena itu amat disayangkan jika ada orang, apalagi pejabat pemerintahan, yang berucap ringan bahwa inilah realitas demokrasi.   

Fenomena ini juga memunculkan sejumlah kekhawatiran tentang legitimasi dan stabilitas politik. Ketika kotak kosong menang, menurut regulasi yang berlaku, daerah akan dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah. 

 

Akan sama halnya kasus KPU Tapteng yang awalnya menolak pendaftaran Masinton Pasaribu namun akhirnya menerima berkas pendaftarannya usai adanya keputusan KPU RI. 

Kemudian terjadi di Labuhanbatu Utara. Awalnya ditolak akhirnya diterima atas keputusan Bawaslu. 


Kejadian yang sama di tempat lain yang berujung keributan usai KPU menerima berkas calon Bupati dari PDIP, secara hukum hal itu dapat dijadikan sebagai objek sengketa oleh para pihak berkepentingan. 


Tantang KPU itu di ranah hukum, termasuk dengan melaporkannya ke Bawaslu dan DKPP.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved