Kasus PPPK Langkat

Pengangkatan Peserta PPPK Langkat Dianggap Curang, Ratusan Guru Honorer Melapor ke PTUN

Menurut Prof Kusbianto, mereka telah menyerahkan amicus curiae kepada pihak PTUN, sebagai tanda bukti terhadap dukungannya kepada para guru honorer di

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Direktur LBH Medan Irvan Saputra, saat memberikan keterangan terkait gugatan nya ke PTUN dalam perkara kecurangan seleksi PPPK di kabupaten Langkat, Kamis (12/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ratusan guru honorer di Kabupaten Langkat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut terkait dengan, pengangkatan peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Kabupaten Langkat tahun 2023.

Dalam prosesnya, pengangkatan PPPK di kabupaten Langkat tersebut banyak terdapat sejumlah kecurangan.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, selaku kuasa hukum dari para guru honorer, Irvan Saputra, pihaknya bersama dengan guru besar perguruan tinggi telah memberikan amicus curiae kepada PTUN.

Hal tersebut dilakukan, untuk memberikan dukungan kepada para korban kecurangan dalam seleksi penerimaan PPPK di kabupaten Langkat. 

"Harapan kami sebagai kuasa hukum dan para guru yaitu kami akan memfokuskan ini secara berkeadilan, objektif, dan sesuai fakta persidangan. Kami meyakini gugatan para guru insyaallah dikabulkan, karena semua sudah terungkap di persidangan," kata Irvan kepada Tribun-medan, Kamis (12/9/2024).

"Isi gugatan terkait dengan pembatalan pengumuman dari plt Bupati yang sebelumnya terkait dengan pengumuman kelulusan calon PPPK dari guru, nakes, dan teknis," sambungnya.

Ia pun berharap, dengan adanya gugatan yang dilakukan oleh 103 guru di Kabupaten Langkat ke PTUN, majelis hakim bisa lebih objektif untuk melakukan putusan terkait perkara tersebut.

"Karena guru adalah penerus bangsa dan mereka turun untuk menyuarakan kepada hakim, bahwa mereka orang yang mencari keadilan dan majelis hakim selayaknya untuk mengabulkan gugatan para guru ini," sebutnya.

Sebelumnya, sejumlah guru besar perguruan tinggi di Sumatra Utara, mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pada Kamis (12/8/2024) pagi.

Kedatangan para guru besar ini ke PTUN, untuk memberikan dukungan terhadap proses peradilan terhadap ratusan guru honorer di Kabupaten Langkat.

Dimana, ratusan guru honorer tersebut menjadi korban kecurangan saat seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Prof Kusbianto, mereka telah menyerahkan amicus curiae kepada pihak PTUN, sebagai tanda bukti terhadap dukungannya kepada para guru honorer di Langkat.

"Kami datang ke Pengadilan Tata Usaha ini adalah sebagai rasa ikut untuk mendukung memberikan support, atas gugatan para guru PPPK Langkat yang datanya diperiksa oleh hakim di PTUN," kata Kusbianto kepada Tribun-medan, Kamis (12/9/2024).

"Kami menyampaikan pendapat, dan juga beberapa pandangan yang berhubungan dengan perkara yang sedang diperiksa dari guru-guru daerah kabupaten Langkat, sebagai guru honorer yang bahkan tidak lulus sebagai guru PPPK Langkat," sambungnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved