Breaking News

Kasus PPPK Langkat

Antarkan Amicus Curiae ke PTUN, Ini Harapan Guru Honorer yang Jadi Korban Kecurangan PPPK di Langkat

Saat ini, ada sebanyak 103 guru honorer yang nasibnya terkatung-katung, usai tidak lulus dalam seleksi PPPK karena mendapatkan kecurangan.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Irwansyah, saat diwawancarai di PTUN terkait kecurangan saat seleksi PPPK di kabupaten Langkat, Kamis (12/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sudah satu tahun lamanya, nasib ratusan guru honorer di Kabupaten Langkat masih terluntang lantung.

Mereka mengaku menjadi korban kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023.

Saat ini, ada sebanyak 103 guru honorer yang nasibnya terkatung-katung, usai tidak lulus dalam seleksi PPPK karena mendapatkan kecurangan.

Berbagi upaya telah dilakukan oleh mereka untuk mendapatkan keadilan.

Mulai dari melaporkan kasus kecurangan tersebut ke Polda Sumut hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Irwansyah adalah salah satu guru honorer yang menjadi korban kecurangan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat.

Ia sangat berharap nasib para guru-guru yang mendapatkan kecurangan mendapatkan perhatian khusus.

"Semoga majelis hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya, tanpa ada campur tangan ataupun bisikan-bisikan dan mengabulkan seluruh gugatan kami," kata Irwansyah kepada Tribun-medan, Kamis (12/9/2024).

Selain itu, ia dan yang lainnya juga berterimakasih kepada Guru Besar Perguruan Tinggi Sumut, yang telah memberikan dukungan kepada mereka melalui Amicus Curiae.

"Saya ucapkan terimakasih kepada Guru Besar sudah memperhatikan kami sebagai pendidik di kabupaten Langkat," sebutnya.

Sebelumnya, Sejumlah guru besar perguruan tinggi di Sumatra Utara, mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pada Kamis (12/8/2024) pagi.

Kedatangan para guru besar ini ke PTUN, untuk memberikan dukungan terhadap proses peradilan terhadap ratusan guru honorer di Kabupaten Langkat.

Dimana, ratusan guru honorer tersebut menjadi korban kecurangan saat seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Prof Kusbianto, mereka telah menyerahkan amicus curiae kepada pihak PTUN, sebagai tanda bukti terhadap dukungannya kepada para guru honorer di Langkat.

"Kami datang ke Pengadilan Tata Usaha ini adalah sebagai rasa ikut untuk mendukung memberikan support, atas gugatan para guru PPPK Langkat yang datanya diperiksa oleh hakim di PTUN," kata Kusbianto kepada Tribun-medan, Kamis (12/9/2024).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved