Zahir Ditahan Polisi

Zahir, Eks Bupati Batubara Ditangkap Jam 3 Pagi, PDI Perjuangan: Kayak Penjahat Kelas Kakap, Teroris

Setelah mendaftar dijemput jam 3 pagi. Ini ada apa?  Jam 3 pagi beliau dijemput seolah-olah penjahat kelas kakap, seorang teroris.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Ketua DPP PDIP Bidang Sistem Reformasi Hukum, Ronny Salampessy, saat memberikan keterangan soal penangkapan Zahir kantor DPD PDIP Sumut, Rabu (4/9/2024). 

Penanganan ini pun, kata Hadi, jauh sebelum Zahir mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati.

Bahkan penyidik sudah menetapkan lima tersangka lainnya.

Hadi juga membantah direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut sengaja menangguhkan Zahir supaya bisa daftar ke KPU.

"Gak ada (unsur Politik). Proses hukum ini jauh sebelum hingar bingar adanya Pilkada. Ini pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik,"ungkapnya.

"Tidak ada memberikan waktu. Ini dinamika proses hukum,"sambungnya.

Terkait berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan, Polisi mengaku masih menunggu hasil penelitian jaksa. Apabila ada petunjuk, maka penyidik akan melengkapi nya.

"Kita tunggu hasil penelitian jaksa."

Diketahui, Zahir ditetapkan tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 29 Juni.

Sejak awal dipanggil untuk diperiksa ia kerap mangkir, sampai akhirnya Polda Sumut memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 29 Juli lalu.

Bukan menyerahkan diri, ia malah mengajukan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Polisi.

Tapi belakangan permohonan praperadilan itu dicabut, kemudian dikabulkan oleh pengadilan negeri Medan.

Sebelumnya Polisi juga telah menetapkan status tersangka terhadap Lima orang lainnya yakni AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.

Kemudian DT sekretaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.

Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar.

Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dari Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Baru Bara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara.

Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.

Uang berasal dari para peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi mulai dari puluhan juta hingga lebih setiap pesertanya.

"Adik mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari 2 orang tersangka lainnya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).

 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter  dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved