Zahir Ditahan Polisi
Zahir, Eks Bupati Batubara Ditangkap Jam 3 Pagi, PDI Perjuangan: Kayak Penjahat Kelas Kakap, Teroris
Setelah mendaftar dijemput jam 3 pagi. Ini ada apa? Jam 3 pagi beliau dijemput seolah-olah penjahat kelas kakap, seorang teroris.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Salampessy mengatakan, ada kepentingan politik untuk menjegal mantan Bupati Batubara Zahir dalam pemilihan kepala daerah serentak di Sumut.
"Kenapa tetap usung Zahir karena kami yakin kasus yang menimpa dia penuh dengan unsur politik. Ada invisible hand yang punya kepentingan mentersangkakan saudara Zahir. Biar masyarakat yang menilai siapa invisible hand yang punya kepentingan dalam kasus ini," kata Ronny, Rabu (4/9/2024).
PDIP sebut Ronny telah menelaah proses hukum yang dijalani Zahir.
Sejak resmi mendaftar sebagai calon Bupati Batubara untuk periode kedua, Polda Sumut sebutnya langsung menahan Zahir.
Penahanan itu pun sebut Ronny cukup berlebihan seakan ingin menangkap seorang teroris.
"Kami sudah menelaah. Dan beliau sudah mendaftar sebagai calon Bupati, setelah mendaftar dijemput jam 3 pagi. Ini ada apa? Jam 3 pagi beliau dijemput seolah-olah penjahat kelas kakap, seorang teroris. Dan kita menyampaikan otokritik ini adalah sikap dari PDIP perjuangan," kata Ronny.
Zahir adalah mantan Bupati Batubara yang kembali maju di Pilkada 2024 dari PDIP.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lain dalam dugaan kecurangan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK).
Sempat mangkir dan masuk dalam daftar pencarian orang, Zahir akhirnya memenuhi pemeriksaan Polda Sumut pada Agustus lalu.
Polisi kemudian menangkap Zahir pada Selasa (3/9/2024) pukul 03.00 WIB menjelang subuh di rumahnya.
PDIP berpandangan tindakan Polda Sumut juga talah mengangkangi perintah Kapolri tentang penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024.
Ronny mengatakan tindakan Polda Sumut semakin memperkuat dugaan kepentingan politik pada kasus Zahir.
"Kita sedang menjalani pemilu serentak, harusnya rekan rekan Polri bisa memahaminya. Ini sedang tahapan pemilu, dan orang sudah tau bahwa Zahir akan maju sebagai calon kepala daerah. Kenapa saat dia maju sebagai calon kepala daerah proses hukum ini muncul," tutupnya.
Sebut Hukum Dijadikan Alat Politik, PDIP Bandingkan Kasus Zahir dan Blok Medan
PDIP menegaskan telah terjadi kriminalisasi terhadap kadernya Zahir yang merupakan mantan Bupati Batubara sekaligus calon Bupati Batubara pada Pilkada 2024.
Kriminalisasi itu terkait penahanan Zahir oleh Polda Sumut yang berstatus tersangka kasus dugaan kecurangan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Salampessy mengatakan, penahanan terhadap Zahir yang merupakan calon kepala daerah telah mengangkangi surat edaran Kapolri.
Surat edaran Kapolri itu perihal penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang maju di Pilkada serentak 2024.
"Dan menurut KPU status calon kepala daerah dinyatakan gugur bila ada keputusan inkrah. Jadi karena masih berstatus tersangka masih bisa sebagai peserta pemilu. Karena itu kami meminta agar semua pihak melaksanakan aturan main yang sudah ada," kata Ronny di kantor DPP PDIP Sumut, Rabu (4/9/2024).
Ronny mengatakan, Zahir adalah salah satu contoh korban penyalahgunaan wewenang yang banyak ditujukan kepada kader PDIP.
"Dan kami mengecam atas penyalahgunaan instrumen hukum untuk kepentingan politik yang kami melihat terjadi saat saat ini," kata Ronny.
"Dan ini adalah sikap dari PDIP dan kami meminta masyarakat untuk bersama kami menghadapi kriminalisasi yang bertubi-tubi diberi kepada PDIP," tegasnya.
PDIP lalu membandingkan masalah yang menjerat Zahir dengan kasus dugaan korupsi tambang blok Medan yang menyeret nama menantu presiden Jokowi yakni Bobby Nasution dalam kasus korupsi Gubernur Maluku Utara beberapa waktu lalu.
Selain itu, Ronny juga menyenggol masalah jet pribadi putra bungsu presiden Jokowi Kaesang Pangarep.
Berkaca dari kasus itu, PDIP berkesimpulan adanya tebang pilih yang mengarah pada penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan.
"Maka kami PDIP akan melakukan hak hukum kami melakukan perlawanan. Kalau tadi disampaikan tebang pilih terhadap kasus kasus. Contohnya ada kasus blok Medan, ada kasus jet pribadi yang sampai saat ini aparat penegak hukum belum memanggil padahal sudah menjadi fakta persidangan dan ramai di tengah masyarakat," tegasnya.
Beda Nasib meski Sama-sama Tersangka di Polda Sumut: Zahir Ditangkap, Erwin Dilantik Anggota DPRD
Direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut membedakan penanganan kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menjerat 2 ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai PDIP Kabupaten Batu Bara dan ketua DPC Gerindra Kabupaten Mandailing Natal.
Zahir, ketua DPC PDIP Batu Bara yang juga tersangka ditangkap pada 3 September lalu, meski ia sempat ditangguhkan dan mendaftarkan diri ke KPU sebagai bakal calon Bupati Batu Bara pada 28 Agustus lalu.
Sementara ketua DPC partai Gerindra, Erwin Efendi Lubis yang juga tersangka tidak dipenjarakan Ditreskrimsus Polda Sumut
Malahan, Erwin melenggang bebas dan dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal periode 2024-2029 pada 2 September kemarin.
Terkait kesan mengistimewakan Erwin yang merupakan kader Gerindra, partai yang diketuai Presiden terpilih Prabowo Subianto, Polda Sumut membantah.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan ditahan atau tidaknya seorang tersangka termasuk kewenangan penyidik.
Meski tidak dipenjarakan, berkas perkara yang menyeret Erwin tetap dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.
"Kita menggunakan praduga tak bersalah dan kesamaan di muka umum. Tidak ada (keistimewaan). Artinya proses penyidikan sudah dilimpahkan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (4/9/2024).
Dalam dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal, Polisi menetapkan 7 tersangka, termasuk Erwin Efendi Lubis yang kala itu menjabat sebagai ketua DPRD Madina.
Enam tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan untuk segera diadili. Sementara Erwin sendiri yang belum.
Enam tersangka yang ditahan ialah Dollar Hafriyanto Siregar, Kadisdikbud, Kabupaten Mandailing Natal, Abdul Hamid Nasution,Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, serta Heriansyah, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.
Kemudian, Dedi Marito, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan non formal Disdikbud, Ismansyah Batubara, Kasubbag Umum Disdikbud serta Surniati Daulay, Bendahara pengeluaran Disdikbud.
Polda Sumut Bantah Penangkapan Zahir Politis Karena Kader PDIP
Polda Sumatera Utara membantah penangkapan bakal calon Bupati Batu Bara, Zahir yang juga eks Bupati Batu Bara bernuansa politik.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangguhan disusul penangkapan Zahir merupakan bagian proses hukum dan kewenangan penyidik.
Namun demikian, tidak dijelaskan apa alasan penyidik sempat melepas seorang tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Kemudian juga untuk melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan. Itu adalah proses hukum yang lumrah terjadi dan tidak harus kita bertanya-tanya karena posisi hukumnya seperti itu,"kata Kombes Hadi, Rabu (4/9/2024).
Diketahui, pada 12 Agustus lalu Zahir menyerahkan diri setelah 14 hari masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tapi penahanannya ditangguhkan.
Saat ditangguhkan ini rupanya Zahir mendaftar ke KPU sebagai bakal calon Bupati Batu Bara pada 28 Agustus lalu.
Kemudian, pada 3 September atau 23 hari setelah ditangguhkan Polisi pun menangkap dan menahannya.
Polisi menyebut, penangguhan disusul penangkapan tidak ada kaitannya dengan politik, apalagi terkait Zahir merupakan ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Batu Bara.
Penanganan ini pun, kata Hadi, jauh sebelum Zahir mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati.
Bahkan penyidik sudah menetapkan lima tersangka lainnya.
Hadi juga membantah direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut sengaja menangguhkan Zahir supaya bisa daftar ke KPU.
"Gak ada (unsur Politik). Proses hukum ini jauh sebelum hingar bingar adanya Pilkada. Ini pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik,"ungkapnya.
"Tidak ada memberikan waktu. Ini dinamika proses hukum,"sambungnya.
Terkait berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan, Polisi mengaku masih menunggu hasil penelitian jaksa. Apabila ada petunjuk, maka penyidik akan melengkapi nya.
"Kita tunggu hasil penelitian jaksa."
Diketahui, Zahir ditetapkan tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 29 Juni.
Sejak awal dipanggil untuk diperiksa ia kerap mangkir, sampai akhirnya Polda Sumut memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 29 Juli lalu.
Bukan menyerahkan diri, ia malah mengajukan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Polisi.
Tapi belakangan permohonan praperadilan itu dicabut, kemudian dikabulkan oleh pengadilan negeri Medan.
Sebelumnya Polisi juga telah menetapkan status tersangka terhadap Lima orang lainnya yakni AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.
Kemudian DT sekretaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.
Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar.
Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dari Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Baru Bara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara.
Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.
Uang berasal dari para peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi mulai dari puluhan juta hingga lebih setiap pesertanya.
"Adik mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari 2 orang tersangka lainnya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Sempat Ditangguhkan dan Kini Ditangkap, Polda Sumut Bantah Penangkapan Zahir Bersifat Politis |
|
|---|
| RESPONS Bobby Nasution Terkait Dirinya Dikaitkan dengan Penangkapan Zahir yang Dianggap Dipolitisasi |
|
|---|
| Eks Bupati Batubara Zahir Ditahan Polda Sumut, KPU: Masih Bisa Ikut Pilkada 2024 |
|
|---|
| Respons Bobby Nasution Dikaitkan dengan Penangkapan Eks Bupati Batubara Zahir |
|
|---|
| Sempat Ditangguhkan hingga Daftar ke KPU sebagai Bacalon Bupati, Polisi Pastikan Zahir akan Ditahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-DPP-PDIP-Bidang-Sistem-Reformasi-Hukum-Ronny-Salampessy_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.