Breaking News

Zahir Ditahan Polisi

Sempat Ditangguhkan hingga Daftar ke KPU sebagai Bacalon Bupati, Polisi Pastikan Zahir akan Ditahan

Polda Sumut memastikan mantan Bupati Batu Bara, Zahir yang juga merupakan bakal calon Bupati Batu Bara ditahan.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Zahir, Bupati Batu Bara tahun 2018-2023. Zahir, Bacalon Bupati Batubara 2024-2029 diamankan penyidik Polda Sumut Selasa 3 September 2024 subuh. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut memastikan mantan Bupati Batu Bara, Zahir yang juga merupakan bakal calon Bupati Batu Bara ditahan.

Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan mengatakan, usai ditangkap pada Selasa dinihari sekira pukul 03:00 WIB, Zahir langsung dijebloskan ke penjara.

"Ditahan. Dia diamankan pukul 03:00 WIB tadi, sebelum subuh," kata Kombes Andry Setyawan, Selasa (3/9/2024).

Mantan Bupati Batubara yang juga calon Bupati Batubara dari PDIP, Zahir saat mengikuti tes kesehatan sebagai calon Bupati.
Mantan Bupati Batubara yang juga calon Bupati Batubara dari PDIP, Zahir saat mengikuti tes kesehatan sebagai calon Bupati. (TRIBUN MEDAN/HO)

Penangkapan Zahir ini 23 hari setelah pada 12 Agustus lalu ia menyerahkan diri, tapi ditangguhkan.

Setelah tak dipenjarakan, pada 28 Agustus lalu ia mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bakal calon Bupati Batu Bara incumbent.

Diketahui, Zahir ditetapkan tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 29 Juni.

Sejak awal dipanggil untuk diperiksa ia kerap mangkir, sampai akhirnya Polda Sumut memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 29 Juli lalu.

Bukan menyerahkan diri, ia malah mengajukan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Polisi.

Tapi belakangan permohonan praperadilan itu dicabut, kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Medan.

Pada 12 Agustus kemarin Zahir disebut menyerahkan diri ke Polda Sumut, tapi kemudian penahanannya ditangguhkan.

Polisi menjelaskan penyidik memiliki pertimbangan kenapa tersangka dugaan suap yang melawan Polisi malah ditangguhkan usai menyerahkan diri.

Beberapa alasan ialah tidak melarikan, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Ada alasan yang diatur undang-undang oleh penyidik. Tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan dan alasan lainnya yang diatur undang-undang,kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi."

Zahir berpasangan dengan Aslam Rayuda resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara, Rabu (28/8/2024). 

Zahir diusung dan didukung oleh empat partai politik yakni PDIP, Hanura, Ummat dan Gelora. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved