Investasi Emas Bodong
PT Best Profit Future Medan Diduga Investasi Emas Bodong, Rahmat Gultom Merugi 1,2 Miliar
Korban merugi hingga Rp 1,4 Miliar dari dugaan investasi yang mereka lakukan ke PT Best Profit Future Medan, Komplek Jati Junction, Jalan Perintis.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Tiga warga yakni: Abdul Rahmat Gultom (44) warga Jalan Gerhard Lumbantobing, Desa Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput, Adi Putra Siregar (24) warga Dusun Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai dan Saur Rudy Hutasoit (43) warga Pardamean, Desa Janji, Kecamatan Sei IV Nempu Hilir, Kabupaten Dairi diduga menjadi korban penipuan modus investasi emas.
Akibatnya, korban merugi hingga Rp 1,4 Miliar dari dugaan investasi yang mereka lakukan ke PT Best Profit Future Medan, Komplek Jati Junction, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur.
Untuk korban Abdul Rahmat Gultom kerugian sebesar Rp 1,2 Miliar, Adi Putra Siregar Rp 130 juta dan Saur Rudy Hutasoit Rp 100 juta.
Karena merasa ketipu, melalui kuasa hukumnya Olsen Lumbantobing ketiganya pun melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Sumut melalui aduan masyarakat (Dumas).
Beberapa aduan dilayangkan, salah satunya langsung kepada Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, yang sebelumnya pernah menangani kasus Indra Kenz dan Fakar Suhartami.
Olsen Lumbantobing, kuasa hukum ketiga korban menyebut, kliennya masuk ke dalam perangkap tipu daya perusahaan tersebut sehingga kliennya mau mengirim uangnya.
Bahkan, kliennya ada yang sampai menjual sawahnya akibat dugaan bujuk rayu dari marketing PT BPF.
Uang sebesar Rp 1,4 Miliar itu raib begitu saja dalam kurun waktu 2 pekan atau mulai tanggal 26 Mei hingga Juni 2024.
"Pihak BPF membujuk klien kami untuk menanamkan saham pada perusahaan mereka, yang kemudian diduga pihak bpf melakukan bujuk rayu atau iming-iming klien kami dijanjikan memperoleh keuntungan.
Adapun kerugian yang diderita klien kami sebesar Rp 1,4 miliar dalam dua minggu yaitu antara tanggal 26 Mei sampai bulan Juni 2024,"kata Olsen, Lumbantobing, Rabu (21/8/2024).
Olsen menerangkan, dugaan penipuan modus investasi emas ini bermula ketika korban menerima tawaran pembelian saham perdagangan komoditi emas yang dilakukan dua marketing PT Best Profit Future Medan, melalui WhatsApp.
Mereka dijanjikan apabila mau menginvestasikan, uangnya akan aman 100 persen karena menyebut perusahaan BPF memiliki legalitas yang jelas, diawasi badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (BAPEPTI).
Karena bujuk rayunya, korban pun menerima tawaran tersebut dan membuat akun trading untuk memantau pergerakan untung rugi pada saham pembelian komoditi emas investasi mereka.
Rupanya, akun tersebut dikendalikan sepenuhnya oleh PT BPF Cabang Medan sedangkan kliennya, cuma memantau.
Untuk transaksi jual beli saham, kata Olsen, itu juga dikendalikan dan diarahkan oleh sepenuhnya PT BPF.
| Terpidana Korupsi DJKA sebut Beri Uang Rp 425 Juta ke Ipar Jokowi, KPK Benarkan |
|
|---|
| Pengembangan Gambir di Kabupaten Pakpak Bharat |
|
|---|
| Seleksi Paskibraka Pakpak Bharat 2026 – Membentuk Generasi Berkarakter Pancasila |
|
|---|
| VIRAL Siswa Ramai-ramai Kembalikan MBG, Berujung SPPG Desa Citeureup Dihentikan Sementara |
|
|---|
| Hadir Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA di PN Medan, Ini Kata Ketua Demokrat Sumut Lokot Nasution |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Olsen-Lumbantobing-kuasa-hukum-3-orang-korban-dugaan-penipuan-modus.jpg)