Berita Viral
HARAPAN Kaesang Maju Pilgub Jateng Kandas, MK Tolak Ubah Minimal Usia, Hasto: Bagian dari Keadilan
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep gagal maju Pilgub Jateng. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan usia calon kepala daer
TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep gagal maju Pilgub Jateng. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan usia calon kepala daerah minimal 30 tahun.
MK tak mengubah usia calon kepala daerah minimal 35 tahun.
Harapan putra bungsu Presiden Jokowi yang sempat dipasangkan dengan eks Kapolda Jateng Irjen Luthfi akhirnya kandas.
Menanggapi putusan MK ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur ketentuan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.
Pernyataan itu disampaikan Hasto merespons pertanyaan awak media mengenai kemungkinan besar putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, gagal berlaga di Pilkada 2024 ini karena usia belum mencukupi.
"(Putusan) itu bagian dari keadilan bahwa usia itu menunjukkan kematangan kepimpinan seseorang," ujar Hasto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek rel kereta api di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Angka Stunting di Medan Alami Penurunan, DPRD Soroti Penanganan di Kecamatan Medan Belawan
Baca juga: Korupsi Ratusan Juta, Mantan Pangulu Nagori Purwodadi Bandar Dipenjarakan Polres Simalungun
Hasto mengatakan gagal-tidaknya seseorang mencalonkan diri sebagai pemimpin adalah melalui ujian-ujian sejarah.
"Jadi, melalui gemblengan sejarah. Apakah pemimpin itu punya etika dan moral, punya kemampuan di dalam menjawab suara rakyat, itu bagi PDI Perjuangan seperti itu. Karena itulah kami melakukan kaderisasi kepemimpinan," kata Hasto.
Kaesang Pangarep selaku Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak memenuhi syarat usia pencalonan gubernur untuk maju di Pilkada 2024.
Hal tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-undang Pilkada. Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor: 70/PUU-XXII/2024.
Dalam putusannya, MK berpendapat harus ada penegasan kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat atau tidak. MK menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.
MK juga memandang aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada tidak memerlukan penambahan makna apa pun.
Adapun Pasal 7 ayat 2 huruf e mengatur tentang syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Bunyi huruf e dalam Pasal tersebut adalah:
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota".
MK menilai Pasal itu sudah jelas dan terang benderang.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia
Kaesang Pangarep
Pilgub Jateng
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan usia calon
Tribun-medan.com
| NASIB Darma Washington Munthe Kritik Penyaluran BLT Agar Lebih Baik Malah Kini Muncul Minta Maaf |
|
|---|
| Mantan Istri Diisukan Selingkuh, Virgoun Diduga Sindir Inara Rusli, Singgung Kedok Agama |
|
|---|
| NASIB Karyawan Koperasi Asal Simalungun Bakar Rumah Nasabahnya di Wonogiri, Kini Ditangkap |
|
|---|
| PILU Penjaga Kantin di Bogor Dibunuh Tetangga yang Gelapkan Tabungannya, 2 Tahun Nabung Untuk Umrah |
|
|---|
| HOTMAN PARIS Tak Pengacara Nadiem Lagi di Tengah Kejagung Selidiki Kasus Investasi Telkomsel ke GoTo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/24012024_SAPA-RELAWAN_ABDAN-SYAKURO-5.jpg)