Berita Viral

HARAPAN Kaesang Maju Pilgub Jateng Kandas, MK Tolak Ubah Minimal Usia, Hasto: Bagian dari Keadilan

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep gagal maju Pilgub Jateng. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan usia calon kepala daer

TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) bersama istri Erina Gudono (kanan) menyapa relawan saat menghadiri kampanye akbar di Lapangan Reformasi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (24/1). Dalam kampanye tersebut, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengajak seluruh simpatisan PSI dan masyarakat memberikan suaranya untuk kader PSI dan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada pemilu 2024. 

"Bilamana terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ucap hakim konstitusi Saldi Isra.

Merujuk pada putusan MK tersebut, Kaesang tercatat tidak memenuhi syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada serentak 2024. Sebab, Kaesang baru akan genap berusia berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. Sedangkan penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) tolak permohonan mantan Gubernur maju sebagai Calon Wakil Gubernur di Pilkada.  

Penolakan ini sesuai putusan MK perkara nomor 71/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Ketua MK Suhartoyo menegaskan permohonan 71 tersebut disampaikan oleh mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto.

Mahkamah Konstitusi menilai permohonan pemohon tidak jelas atau kabur.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK menyebut permohonan yang dibuat pihak Isdianto tidak sesuai dengan sistematika yang telah diatur oleh MK.

Misalnya, penulisan petitum yang dianggap tidak jelas.

"Petitum pemohon tidak sesuai dengan rumusan petitum sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, Mahkamah berpendapat permohonan a quo tidak jelas atau kabur (obscuur)," tutur Wakil Ketua MK Saldi Isra, membacakan pertimbangan hukum Putusan 71.

Isdianto sebelumnya sempat memperbaiki permohonannya berkenaan aturan larangan mantan gubernur menjadi calon wakil gubernur (cawagub).

Dalam tahap perbaikan permohonan itu, Isdianto meminta agar Mahkamah Konstitusi mengubah Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada yang pada intinya agar gubernur yang hanya menjabat 2,5 tahun bisa maju menjadi cawagub.

 Baca juga: Jelang Pilkada Polres Padangsidimpuan Apel Gelar Pasukan Ops Mantap Praja Toba 2024

 Baca juga: Hati-hati! Jangan Abaikan Keberadaan Cicak di Rumah, Bisa Menimbulkan Beragam Penyakit

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved