Berita Viral
HARAPAN Kaesang Maju Pilgub Jateng Kandas, MK Tolak Ubah Minimal Usia, Hasto: Bagian dari Keadilan
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep gagal maju Pilgub Jateng. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan usia calon kepala daer
"Bilamana terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ucap hakim konstitusi Saldi Isra.
Merujuk pada putusan MK tersebut, Kaesang tercatat tidak memenuhi syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada serentak 2024. Sebab, Kaesang baru akan genap berusia berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. Sedangkan penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024.
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) tolak permohonan mantan Gubernur maju sebagai Calon Wakil Gubernur di Pilkada.
Penolakan ini sesuai putusan MK perkara nomor 71/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Ketua MK Suhartoyo menegaskan permohonan 71 tersebut disampaikan oleh mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto.
Mahkamah Konstitusi menilai permohonan pemohon tidak jelas atau kabur.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menyebut permohonan yang dibuat pihak Isdianto tidak sesuai dengan sistematika yang telah diatur oleh MK.
Misalnya, penulisan petitum yang dianggap tidak jelas.
"Petitum pemohon tidak sesuai dengan rumusan petitum sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, Mahkamah berpendapat permohonan a quo tidak jelas atau kabur (obscuur)," tutur Wakil Ketua MK Saldi Isra, membacakan pertimbangan hukum Putusan 71.
Isdianto sebelumnya sempat memperbaiki permohonannya berkenaan aturan larangan mantan gubernur menjadi calon wakil gubernur (cawagub).
Dalam tahap perbaikan permohonan itu, Isdianto meminta agar Mahkamah Konstitusi mengubah Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada yang pada intinya agar gubernur yang hanya menjabat 2,5 tahun bisa maju menjadi cawagub.
Baca juga: Jelang Pilkada Polres Padangsidimpuan Apel Gelar Pasukan Ops Mantap Praja Toba 2024
Baca juga: Hati-hati! Jangan Abaikan Keberadaan Cicak di Rumah, Bisa Menimbulkan Beragam Penyakit
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia
Kaesang Pangarep
Pilgub Jateng
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan usia calon
Tribun-medan.com
| NASIB Darma Washington Munthe Kritik Penyaluran BLT Agar Lebih Baik Malah Kini Muncul Minta Maaf |
|
|---|
| Mantan Istri Diisukan Selingkuh, Virgoun Diduga Sindir Inara Rusli, Singgung Kedok Agama |
|
|---|
| NASIB Karyawan Koperasi Asal Simalungun Bakar Rumah Nasabahnya di Wonogiri, Kini Ditangkap |
|
|---|
| PILU Penjaga Kantin di Bogor Dibunuh Tetangga yang Gelapkan Tabungannya, 2 Tahun Nabung Untuk Umrah |
|
|---|
| HOTMAN PARIS Tak Pengacara Nadiem Lagi di Tengah Kejagung Selidiki Kasus Investasi Telkomsel ke GoTo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/24012024_SAPA-RELAWAN_ABDAN-SYAKURO-5.jpg)