Breaking News

Polres Simalungun

Korupsi Ratusan Juta, Mantan Pangulu Nagori Purwodadi Bandar Dipenjarakan Polres Simalungun

Polres Simalungun terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi, dengan penyerahan tersangka korupsi dana desa Nagori Purwodadi ke Kejaksaan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polres Simalungun terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi, dengan penyerahan tersangka korupsi dana desa Nagori Purwodadi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Polres Simalungun terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi, dengan penyerahan tersangka korupsi dana desa Nagori Purwodadi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.

Pada 20 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Unit Tipidkor Polres Simalungun yang dipimpin oleh IPDA Antnyus Hutahayan, S.H., M.H., melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.

Tersangka yang diserahkan adalah Haryo Guntoro, mantan Pangulu Nagori Purwodadi yang menjabat dari tahun 2016 hingga 2022.

Proses serah terima, yang dikenal sebagai tahap II, dilakukan di dua lokasi yakni Kantor Kejari Simalungun dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar.

 Penyerahan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang dimulai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024/SPKT.RESKRIM/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara pada 22 Januari 2024, serta konfirmasi dari Kejari Simalungun melalui Surat nomor: B-3161/L.2.24/Fd.1/08/2024 yang menyatakan bahwa berkas perkara tersangka sudah lengkap (P-21).

Haryo Guntoro diduga melakukan penyalahgunaan dana desa selama masa jabatannya, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 337 juta. 

Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, proses hukum terhadap Haryo Guntoro kini akan dilanjutkan di pengadilan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simalungun untuk memastikan bahwa para pelaku tindak pidana korupsi di wilayahnya mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved