Berita Viral

HARAPAN Kaesang Maju Pilgub Jateng Kandas, MK Tolak Ubah Minimal Usia, Hasto: Bagian dari Keadilan

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep gagal maju Pilgub Jateng. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan usia calon kepala daer

TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) bersama istri Erina Gudono (kanan) menyapa relawan saat menghadiri kampanye akbar di Lapangan Reformasi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (24/1). Dalam kampanye tersebut, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengajak seluruh simpatisan PSI dan masyarakat memberikan suaranya untuk kader PSI dan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada pemilu 2024. 

Berdasarkan Putusan MK tersebut, terdapat fakta hukum bahwa Isdianto hanya menjabat sebagai Plt Gubernur Kepulauan Riau sampai menjadi Gubernur Definitif Sisa Masa Jabatan 2016-2021 hanya satu tahun tujuh bulan atau 19 bulan, sehingga tidak masuk hitungan “satu periode masa jabatan”.

Selain permohonan Isdianto, ada gugatan Lain yang serupa juga tidak diterima MK.
Gugatan itu diajukan oleh John Gunung Hutapea, Deny Panjaitan, Saibun Kasmadi Sirait, dan Elvis Sitorus.

MK menegaskan permohonan yang terdaftar dengan perkara 73/PUU-XXII/2024 itu tidak dapat diterima.

Menurut Mahkamah, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Terlebih, para pemohon belum pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Dalam bagian kedudukan hukum, para pemohon hanya menyebut, mereka mengajukan gugatan sebagai warga negara yang membayar pajak.

Terkait hal itu, MK mengatakan, pasal yang digugat tidak membuat kerugian atau menghalangi hak konstitusional apapun terhadap para pemohon yang kedudukannya sebagai pembayar pajak.

(*/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved