Berita Simalungun Terkini
Sorbatua Siallagan Ajukan Banding, Tolak Vonis 2 Tahun Penjara yang Dijatuhkan Hakim PN Simalungun
Sorbatua Siallagan, tokoh adat Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Dolok Parmonangan, melalui kuasa hukumnya, resmi mengajukan banding.
Pengajuan banding ini menegaskan tekad kuat Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan untuk memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum, meskipun tantangan yang dihadapi sangat besar.
Kasus ini menjadi sorotan luas sebagai salah satu contoh konflik antara masyarakat adat dan kebijakan negara terkait pengelolaan lahan dan hutan di Indonesia.
Proses banding ini akan menjadi babak baru dalam perjuangan hukum yang dijalani oleh Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan.
Mereka berharap agar pengadilan tingkat lebih tinggi dapat melihat dengan lebih bijaksana dan adil terkait hak-hak adat yang mereka miliki serta memberikan putusan yang lebih berpihak pada keadilan bagi masyarakat adat di Indonesia.
Pertimbangan Hakim Vonis Sorbatua Bersalah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang diketuai Dessy Ginting menjatuhkan pidana penjara terhadap Sorbatua Siallagan Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan atas tuduhan pengrusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Rabu (14/8/2024).
Sidang putusan yang berlangsung di Ruang Tirta ini pun dihadiri puluhan Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan dan Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas dengan pengawasan personel kepolisian dari Polres Simalungun.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sorbatua Siallagan dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” ucap Dessy dalam sidang yang berlangsung cukup lama ini.
Majelis hakim menimbang bahwa klaim tanah ulayat sebagaimana yang diterangkan terdakwa Sorbatua Siallagan tidak terbukti berdasarkan keterangan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Majelis hakim mengatakan harus memenuhi legal formal sebagai pertimbangan penting dalam mengambil putusan.
“Menimbang bahwa status tanah ulayat yang dimohonkan masih sebatas usulan,” kata Dessy, di mana salah satu hakim anggota bernama Agung CFD Laia menyatakan dissenting opinion.
Pada sidang sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun menyematkan Dakwaan Alternatif Kedua melanggar Pasal 36 angka 19 Jo. Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sorbatua SIALLAGAN dengan pidana penjara selama empat tahun, dan denda sebesar Rp 1 satu miliar; dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” kata tim jaksa.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
berita Simalungun terkini
Sorbatua Siallagan Ajukan Banding
Sorbatua Siallagan
PN Simalungun
Ompu Umbak Siallagan
| JR Saragih dan Bungaran Saragih Menerima Anugerah Pahlawan Nasional untuk Tuan Rondohaim Saragih |
|
|---|
| Masyarakat Adat Sihaporas Dikabarkan Diserang Sejumlah Pekerja PT TPL |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pencuri Kotak Infak Masjid Asy Syuhada Simalungun, Barang Bukti Rp 1,6 Juta dan Keris |
|
|---|
| Bupati Simalungun Anton Saragih Kesal, Konflik Kades dan Maujana Purwodadi Justru Korbankan Warga |
|
|---|
| Bupati Simalungun Anton Saragih Copot Kadis Pemdes, Dinilai Gagal Redam Konflik Desa Purwodadi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/YOUTUBE-COVER-SORBATUA-SIALLAGAN-DIVONIS-2-TAHUN-PENJARA.jpg)