Breaking News

Berita Simalungun Terkini

Sorbatua Siallagan Ajukan Banding, Tolak Vonis 2 Tahun Penjara yang Dijatuhkan Hakim PN Simalungun

Sorbatua Siallagan, tokoh adat Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Dolok Parmonangan, melalui kuasa hukumnya, resmi mengajukan banding.

|
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang diketuai Dessy Ginting menjatuhkan pidana penjara terhadap Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan atas tuduhan pengrusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Rabu (14/8/2024). 

Pengajuan banding ini menegaskan tekad kuat Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan untuk memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum, meskipun tantangan yang dihadapi sangat besar. 

Kasus ini menjadi sorotan luas sebagai salah satu contoh konflik antara masyarakat adat dan kebijakan negara terkait pengelolaan lahan dan hutan di Indonesia.

Proses banding ini akan menjadi babak baru dalam perjuangan hukum yang dijalani oleh Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan.

Mereka berharap agar pengadilan tingkat lebih tinggi dapat melihat dengan lebih bijaksana dan adil terkait hak-hak adat yang mereka miliki serta memberikan putusan yang lebih berpihak pada keadilan bagi masyarakat adat di Indonesia.

Pertimbangan Hakim Vonis Sorbatua Bersalah 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang diketuai Dessy Ginting menjatuhkan pidana penjara terhadap Sorbatua Siallagan Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan atas tuduhan pengrusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Rabu (14/8/2024).

Sidang putusan yang berlangsung di Ruang Tirta ini pun dihadiri puluhan Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan dan Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas dengan pengawasan personel kepolisian dari Polres Simalungun.

Sorbatua Siallagan, Tetua Adat Ompu Umbak Siallagan yang mendekam disel usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan dan penguasaan lahan hutan
Sorbatua Siallagan, Tetua Adat Ompu Umbak Siallagan yang mendekam disel usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan dan penguasaan lahan hutan (HO)

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sorbatua Siallagan dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” ucap Dessy dalam sidang yang berlangsung cukup lama ini.

Majelis hakim menimbang bahwa klaim tanah ulayat sebagaimana yang diterangkan terdakwa Sorbatua Siallagan tidak terbukti berdasarkan keterangan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penasihat Hukum Sorbatua Siallagan, Boy Raja Marpaung saat menjelaskan langkah hukum pascaputusan kliennya oleh Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (14/8/2024).
Penasihat Hukum Sorbatua Siallagan, Boy Raja Marpaung saat menjelaskan langkah hukum pascaputusan kliennya oleh Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (14/8/2024). (TRIBUN MEDAN/ALIJA)

Majelis hakim mengatakan harus memenuhi legal formal sebagai pertimbangan penting dalam mengambil putusan.

“Menimbang bahwa status tanah ulayat yang dimohonkan masih sebatas usulan,” kata Dessy, di mana salah satu hakim anggota bernama Agung CFD Laia menyatakan dissenting opinion

Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan menyampaikan pembelaan atas tuntutan 4 tahun penjara atas tuduhan penguasaan dan pengrusakan hutan, Rabu (7/8/2024).
Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan menyampaikan pembelaan atas tuntutan 4 tahun penjara atas tuduhan penguasaan dan pengrusakan hutan, Rabu (7/8/2024). (TRIBUN MEDAN/HO)

Pada sidang sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun menyematkan Dakwaan Alternatif Kedua melanggar Pasal 36 angka 19 Jo. Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sorbatua SIALLAGAN dengan pidana penjara selama empat tahun, dan denda sebesar Rp 1 satu miliar; dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” kata tim jaksa.

Aksi dukungan dari masyarakat adat dan mahasiswa terhadap Sorbatua Siallagan dan beraliansi untuk bergerak menutup TPL mewarnai jalannya persidangan.
Aksi dukungan dari masyarakat adat dan mahasiswa terhadap Sorbatua Siallagan dan beraliansi untuk bergerak menutup TPL mewarnai jalannya persidangan. (TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI)

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved