Berita Simalungun Terkini
Sorbatua Siallagan Ajukan Banding, Tolak Vonis 2 Tahun Penjara yang Dijatuhkan Hakim PN Simalungun
Sorbatua Siallagan, tokoh adat Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Dolok Parmonangan, melalui kuasa hukumnya, resmi mengajukan banding.
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Sorbatua Siallagan, tokoh adat Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Dolok Parmonangan, melalui kuasa hukumnya, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Putusan tersebut menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Sorbatua Siallagan atas tuduhan menduduki kawasan hutan yang diklaim sebagai tanah leluhur pada sidang yang berlangsung Rabu (14/8/2024).
Penasihat hukum Sorbatua Siallagan, Boy Raja Marpaung, kepada wartawan Minggu (18/8/2024), menyatakan bahwa mereka telah resmi mengajukan banding dan menerima akta banding sebagai bukti.
“Kami dari TAMAN, didampingi keluarga, telah jelas menyatakan banding atas putusan perkara Bapak Sorbatua, yang dinyatakan bersalah dengan dissenting opinion.
Hari ini kami sudah menerima akta banding, dan selanjutnya kami akan mempersiapkan memori banding untuk pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Medan,” ungkapnya.
Rudiman Siallagan, tokoh adat Dolok Parmonangan, juga menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut.
Ia menegaskan bahwa tindakan Ketua Adat Dolok Parmonangan semata-mata untuk mempertahankan hak adat dan tanah leluhur yang menjadi identitas serta sumber kehidupan bagi Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan.
“Keputusan ini sangat mengecewakan karena tidak mempertimbangkan sejarah panjang kami sebagai pemilik sah tanah ini. Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan pengakuan atas hak kami,” ujarnya.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Dessy Ginting ini menuai kritik dari Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan, yang menilai bahwa putusan tersebut mengabaikan hak-hak adat yang telah mereka miliki secara turun-temurun.
Mereka mengklaim bahwa tanah yang mereka tempati merupakan warisan leluhur yang telah dikelola secara tradisional selama berabad-abad, jauh sebelum pemerintah menetapkan kawasan tersebut sebagai hutan negara.
Puluhan masyarakat adat Dolok Parmonangan bersama kuasa hukum mereka, hari ini resmi mengajukan banding di PN Simalungun.
“Kami, Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Dolok Parmonangan, mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Simalungun kepada Sorbatua Siallagan. Bebaskan Sorbatua Siallagan, tutup TPL,” seru masyarakat setelah surat permintaan banding dilayangkan di PN Simalungun.
Jerni, putri Sorbatua Siallagan, turut menyuarakan keprihatinannya.
Baginya, ini kelalaian negara yang belum juga mengesahkan kebijakan untuk mengakui dan melindungi hak masyarakat adat.
"Makanya Bapak saya mengalami kriminalisasi ini. Kami keluarga akan tetap melawan," tegasnya usai hakim membacakan putusan pada Rabu (14/8/2024).
berita Simalungun terkini
Sorbatua Siallagan Ajukan Banding
Sorbatua Siallagan
PN Simalungun
Ompu Umbak Siallagan
| JR Saragih dan Bungaran Saragih Menerima Anugerah Pahlawan Nasional untuk Tuan Rondohaim Saragih |
|
|---|
| Masyarakat Adat Sihaporas Dikabarkan Diserang Sejumlah Pekerja PT TPL |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pencuri Kotak Infak Masjid Asy Syuhada Simalungun, Barang Bukti Rp 1,6 Juta dan Keris |
|
|---|
| Bupati Simalungun Anton Saragih Kesal, Konflik Kades dan Maujana Purwodadi Justru Korbankan Warga |
|
|---|
| Bupati Simalungun Anton Saragih Copot Kadis Pemdes, Dinilai Gagal Redam Konflik Desa Purwodadi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/YOUTUBE-COVER-SORBATUA-SIALLAGAN-DIVONIS-2-TAHUN-PENJARA.jpg)