Berita Simalungun Terkini
Sorbatua Siallagan Ajukan Banding, Tolak Vonis 2 Tahun Penjara yang Dijatuhkan Hakim PN Simalungun
Sorbatua Siallagan, tokoh adat Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Dolok Parmonangan, melalui kuasa hukumnya, resmi mengajukan banding.
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Sorbatua Siallagan, tokoh adat Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Dolok Parmonangan, melalui kuasa hukumnya, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Putusan tersebut menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Sorbatua Siallagan atas tuduhan menduduki kawasan hutan yang diklaim sebagai tanah leluhur pada sidang yang berlangsung Rabu (14/8/2024).
Penasihat hukum Sorbatua Siallagan, Boy Raja Marpaung, kepada wartawan Minggu (18/8/2024), menyatakan bahwa mereka telah resmi mengajukan banding dan menerima akta banding sebagai bukti.
“Kami dari TAMAN, didampingi keluarga, telah jelas menyatakan banding atas putusan perkara Bapak Sorbatua, yang dinyatakan bersalah dengan dissenting opinion.
Hari ini kami sudah menerima akta banding, dan selanjutnya kami akan mempersiapkan memori banding untuk pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Medan,” ungkapnya.
Rudiman Siallagan, tokoh adat Dolok Parmonangan, juga menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut.
Ia menegaskan bahwa tindakan Ketua Adat Dolok Parmonangan semata-mata untuk mempertahankan hak adat dan tanah leluhur yang menjadi identitas serta sumber kehidupan bagi Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan.
“Keputusan ini sangat mengecewakan karena tidak mempertimbangkan sejarah panjang kami sebagai pemilik sah tanah ini. Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan pengakuan atas hak kami,” ujarnya.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Dessy Ginting ini menuai kritik dari Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan, yang menilai bahwa putusan tersebut mengabaikan hak-hak adat yang telah mereka miliki secara turun-temurun.
Mereka mengklaim bahwa tanah yang mereka tempati merupakan warisan leluhur yang telah dikelola secara tradisional selama berabad-abad, jauh sebelum pemerintah menetapkan kawasan tersebut sebagai hutan negara.
Puluhan masyarakat adat Dolok Parmonangan bersama kuasa hukum mereka, hari ini resmi mengajukan banding di PN Simalungun.
“Kami, Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Dolok Parmonangan, mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Simalungun kepada Sorbatua Siallagan. Bebaskan Sorbatua Siallagan, tutup TPL,” seru masyarakat setelah surat permintaan banding dilayangkan di PN Simalungun.
Jerni, putri Sorbatua Siallagan, turut menyuarakan keprihatinannya.
Baginya, ini kelalaian negara yang belum juga mengesahkan kebijakan untuk mengakui dan melindungi hak masyarakat adat.
"Makanya Bapak saya mengalami kriminalisasi ini. Kami keluarga akan tetap melawan," tegasnya usai hakim membacakan putusan pada Rabu (14/8/2024).
Pengajuan banding ini menegaskan tekad kuat Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan untuk memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum, meskipun tantangan yang dihadapi sangat besar.
Kasus ini menjadi sorotan luas sebagai salah satu contoh konflik antara masyarakat adat dan kebijakan negara terkait pengelolaan lahan dan hutan di Indonesia.
Proses banding ini akan menjadi babak baru dalam perjuangan hukum yang dijalani oleh Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan.
Mereka berharap agar pengadilan tingkat lebih tinggi dapat melihat dengan lebih bijaksana dan adil terkait hak-hak adat yang mereka miliki serta memberikan putusan yang lebih berpihak pada keadilan bagi masyarakat adat di Indonesia.
Pertimbangan Hakim Vonis Sorbatua Bersalah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang diketuai Dessy Ginting menjatuhkan pidana penjara terhadap Sorbatua Siallagan Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan atas tuduhan pengrusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Rabu (14/8/2024).
Sidang putusan yang berlangsung di Ruang Tirta ini pun dihadiri puluhan Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan dan Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas dengan pengawasan personel kepolisian dari Polres Simalungun.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sorbatua Siallagan dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” ucap Dessy dalam sidang yang berlangsung cukup lama ini.
Majelis hakim menimbang bahwa klaim tanah ulayat sebagaimana yang diterangkan terdakwa Sorbatua Siallagan tidak terbukti berdasarkan keterangan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Majelis hakim mengatakan harus memenuhi legal formal sebagai pertimbangan penting dalam mengambil putusan.
“Menimbang bahwa status tanah ulayat yang dimohonkan masih sebatas usulan,” kata Dessy, di mana salah satu hakim anggota bernama Agung CFD Laia menyatakan dissenting opinion.
Pada sidang sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun menyematkan Dakwaan Alternatif Kedua melanggar Pasal 36 angka 19 Jo. Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sorbatua SIALLAGAN dengan pidana penjara selama empat tahun, dan denda sebesar Rp 1 satu miliar; dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” kata tim jaksa.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
berita Simalungun terkini
Sorbatua Siallagan Ajukan Banding
Sorbatua Siallagan
PN Simalungun
Ompu Umbak Siallagan
| JR Saragih dan Bungaran Saragih Menerima Anugerah Pahlawan Nasional untuk Tuan Rondohaim Saragih |
|
|---|
| Masyarakat Adat Sihaporas Dikabarkan Diserang Sejumlah Pekerja PT TPL |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pencuri Kotak Infak Masjid Asy Syuhada Simalungun, Barang Bukti Rp 1,6 Juta dan Keris |
|
|---|
| Bupati Simalungun Anton Saragih Kesal, Konflik Kades dan Maujana Purwodadi Justru Korbankan Warga |
|
|---|
| Bupati Simalungun Anton Saragih Copot Kadis Pemdes, Dinilai Gagal Redam Konflik Desa Purwodadi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/YOUTUBE-COVER-SORBATUA-SIALLAGAN-DIVONIS-2-TAHUN-PENJARA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.