Sidang Putusan Palti Hutabarat
BREAKING NEWS : Palti Hutabarat Dikabarkan akan Menjalani Sidang Putusan
Palti Hutabarat didakwa karena telah nekat menyebarkan berita bohong terkait dukungan forkopimda Batubara
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Terdakwa Palti Hutabarat dikabarkan akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis (15/8/2024).
Palti Hutabarat sebelumnya di tuntut jaksa penuntut umum dengan hukuman delapan tahun penjara setelah dinilai telah melakukan pencemaran nama baik forkopimda Batubara.
Palti Hutabarat didakwa karena telah nekat menyebarkan berita bohong terkait dukungan forkopimda Batubara yang memaksa kepala desa untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Menurut Jaksa, Palti telah terbukti dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 A UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua PN Kisaran, sekaligus ketua majelis dalam perkara Palti Hutabarat, Halida Rahardini mengaku hari ini akan dilakukan sidang vonis Palti Hutabarat.
"Iya, hari ini kami akan sidang vonis terdakwa Palti Hutabarat," kata Halida Rahardini melalui pesan singkat Whatsapp.
Palti Hutabarat adalah pegiat media sosial yang merupakan relawan pendukung Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 kemarin.
Palti Hutabarat juga merupakan mantan pendukung Joko Widodo atau Jokowi, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Republik Cyber Projo 2019-2023.
Namun, kini Palti Hutabarat ditahan.
Ia tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, atas dakwaan penyebaran informasi palsu atau hoaks.
Palti sempat membagikan rekaman percakapan yang dinarasikan sebagai upaya kongkalikong aparat penegak hukum dalam proses Pilpres 2024.
Dalam rekaman yang dibagikan Palti Hutabarat, ada upaya bagi-bagi uang yang dinarasikan dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat di Kabupaten Batubara.
Nama-nama yang terseret dalam rekaman itu seperti Dandim, Bupati, Kapolres dan Kajari Batubara.
Kabar ini sempat membuat heboh, hingga bikin panas kondisi Pilpres kala itu.
Ketika menjalani sidang lanjutan di PN Kisaran, Palti Hutabarat ditemui langsung Ganjar Pranowo.
| Palti Hutabarat Penyebar Berita Hoaks Divonis 5 Bulan Penjara, Denda Rp 50 Juta |
|
|---|
| Palti Hutabarat Minta Pemerintah Membuat Peraturan dan Kelonggaran untuk Influencer Politik |
|
|---|
| Terkait Vonis Palti Hutabarat, Jaksa Masih Pikir-pikir, Menunggu Petunjuk Pimpinan |
|
|---|
| Penasihat Hukum Palti Hutabarat Ngaku Puas dengan Putusan Hakim tapi Agak Berat dengan Denda 50 Juta |
|
|---|
| Lebih Ringan 3 Bulan, Palti Bisa Langsung Bebas bila Bayar Denda Rp 50 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Palti-Hutabarat-akan-menjalani-sidang-vonis-di-PN-Kisaran.jpg)