TOPIK
Sidang Putusan Palti Hutabarat
-
Menurut majelis hakim, terdakwa Palti Hutabarat tidak berhak untuk melakukan penyebaran berita bohong yang diunggahnya di media sosial
-
Ia berharap kasus dirinya dapat menjadi pelajaran dan pembelajaran. Sebab, ia mengaku, tidak ada kepastian hukum untuk Influencer politik.
-
Melalui kepala seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Siregar, sikap ini diambil untuk mempertimbangkan keputusan hakim.
-
Hakim Halida Rahardini memvonis terdakwa penyebaran berita bohong, Palti Hutabarat dengan hukuman lima bulan penjara, Kamis (15/8/2024).
-
Lanjut Ganda, dirinya akan menunggu keputusan dari tim hukum Ganjar-Mahfud apakah harus banding, dan terima.
-
Akibatnya, majelis hakim memutuskan terdakwa Palti Hutabarat dengan hukuman tiga bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
-
Terdakwa Palti Hutabarat divonis lima bulan penjara oleh ketua majelis hakim, Halida Rahardini di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, hari ini
-
Palti Hutabarat didakwa karena telah nekat menyebarkan berita bohong terkait dukungan forkopimda Batubara