Sidang Putusan Palti Hutabarat

Terkait Vonis Palti Hutabarat, Jaksa Masih Pikir-pikir, Menunggu Petunjuk Pimpinan

Melalui kepala seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Siregar, sikap ini diambil untuk mempertimbangkan keputusan hakim. 

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Palti Hutabarat, influencer yang menjadi terdakwa dalam perkara penyebaran berita bohong soal rekaman pembicaraan Forkopimda Batubara mendukung pasangan calon presiden nomor urut 2 di vonis Hakim Halida Rahardini dengan hukuman lima bulan penjara. Tiga bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa, Kamis (15/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Terkait vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran terhadap terdakwa Palti Hutabarat, dalam perkara penyebaran berita bohong menarasikan Forkopimda Batubara memerintah kepala desa memenangkan pasangan calon Prabowo-Gibran, jaksa masih pikir-pikir. 

Melalui kepala seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Siregar, sikap ini diambil untuk mempertimbangkan keputusan hakim. 

"Sikap kami masih pikir-pikir. Memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan," kata Oppon melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (15/8/2024). 

Lanjutnya, selain mempertimbangkan, pihaknya turut menunggu arahan dari pimpinan agar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan. 

"Kami juga masih menunggu apa tanggapan dari terdakwa dan penasihat hukumnya," ungkapnya. 

Sebelumnya, Hakim Halida Rahardini memvonis terdakwa penyebaran berita bohong, Palti Hutabarat dengan hukuman lima bulan penjara. 

Selain itu, Palti diharuskan membayarkan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan satu bulan penjara. 

Sehingga, putusan tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar terdakwa dipidana selama delapan bulan. 

(cr2/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved