Sidang Putusan Palti Hutabarat
Terkait Vonis Palti Hutabarat, Jaksa Masih Pikir-pikir, Menunggu Petunjuk Pimpinan
Melalui kepala seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Siregar, sikap ini diambil untuk mempertimbangkan keputusan hakim.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Terkait vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran terhadap terdakwa Palti Hutabarat, dalam perkara penyebaran berita bohong menarasikan Forkopimda Batubara memerintah kepala desa memenangkan pasangan calon Prabowo-Gibran, jaksa masih pikir-pikir.
Melalui kepala seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Siregar, sikap ini diambil untuk mempertimbangkan keputusan hakim.
"Sikap kami masih pikir-pikir. Memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan," kata Oppon melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (15/8/2024).
Lanjutnya, selain mempertimbangkan, pihaknya turut menunggu arahan dari pimpinan agar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan.
"Kami juga masih menunggu apa tanggapan dari terdakwa dan penasihat hukumnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Hakim Halida Rahardini memvonis terdakwa penyebaran berita bohong, Palti Hutabarat dengan hukuman lima bulan penjara.
Selain itu, Palti diharuskan membayarkan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan satu bulan penjara.
Sehingga, putusan tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar terdakwa dipidana selama delapan bulan.
(cr2/tribun-medan.com)
| Palti Hutabarat Penyebar Berita Hoaks Divonis 5 Bulan Penjara, Denda Rp 50 Juta |
|
|---|
| Palti Hutabarat Minta Pemerintah Membuat Peraturan dan Kelonggaran untuk Influencer Politik |
|
|---|
| Penasihat Hukum Palti Hutabarat Ngaku Puas dengan Putusan Hakim tapi Agak Berat dengan Denda 50 Juta |
|
|---|
| Lebih Ringan 3 Bulan, Palti Bisa Langsung Bebas bila Bayar Denda Rp 50 Juta |
|
|---|
| Palti Hutabarat Divonis 5 Bulan Penjara, Lebih Ringan Tiga Bulan dari Tuntutan Jaksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Palti-Hutabarat-influencer-yang-menjadi-terdakwa_.jpg)