Sidang Putusan Palti Hutabarat
Lebih Ringan 3 Bulan, Palti Bisa Langsung Bebas bila Bayar Denda Rp 50 Juta
Lanjut Ganda, dirinya akan menunggu keputusan dari tim hukum Ganjar-Mahfud apakah harus banding, dan terima.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Palti Hutabarat, terdakwa perkara penyebaran berita bohong menarasikan forkopimda Batubara memihak kepada pasangan calon presiden 02, Prabowo-Gibran divonis lebih ringan dari tuntutan JPU King Sinaga.
Nota putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Halida Rahardini di ruang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis (15/8/2024).
Halida memvonis terdakwa Palti Hutabarat dengan hukuman lima bulan penjara, lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim memvonis terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara.
Seusai membacakan nota putusan, Halida menyampaikan kepada Palti Hutabarat bahwa dirinya dapat membayarkan denda Rp 50 juta dan bisa bebas lebih cepat.
"Dengan vonis ini, kamu bisa lebih cepat keluar penjara kalau membayarkan dendanya," kata Halida.
Hal tersebut diperkuat dengan pengakuan Penasihat Hukum terdakwa, Ganda Marpaung yang menyatakan bahwa, Palti Hutabarat ditahan pada 19 Maret 2024.
"Palti diamankan oleh polisi, kemudian dia tidak ditahan. Setelah dilimpahkan ke Jaksa, Palti ditahan pertanggal 19 Maret 2024," ungkap Ganda.
Lanjut Ganda, dirinya akan menunggu keputusan dari tim hukum Ganjar-Mahfud apakah harus banding, dan terima.
"Maka dari itu, kami masih pikir-pikir. Apakah bapak Ganjar mau membantu, ini masih kami upayakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Palti Hutabarat dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Palti dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 A UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Influencer sekaligus relawan Ganjar Mahfud itu dianggap menyebar berita bohong soal rekaman pembicaraan yang bernarasi Forkopimda di Batubara mendukung Paslon 02, Prabowo-Gibran.
(cr2/tribun-medan.com)
| Palti Hutabarat Penyebar Berita Hoaks Divonis 5 Bulan Penjara, Denda Rp 50 Juta |
|
|---|
| Palti Hutabarat Minta Pemerintah Membuat Peraturan dan Kelonggaran untuk Influencer Politik |
|
|---|
| Terkait Vonis Palti Hutabarat, Jaksa Masih Pikir-pikir, Menunggu Petunjuk Pimpinan |
|
|---|
| Penasihat Hukum Palti Hutabarat Ngaku Puas dengan Putusan Hakim tapi Agak Berat dengan Denda 50 Juta |
|
|---|
| Palti Hutabarat Divonis 5 Bulan Penjara, Lebih Ringan Tiga Bulan dari Tuntutan Jaksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Palti-Hutabarat-influencer-yang-menjadi-terdakwa-dalam.jpg)