Sidang Putusan Palti Hutabarat

Lebih Ringan 3 Bulan, Palti Bisa Langsung Bebas bila Bayar Denda Rp 50 Juta

Lanjut Ganda, dirinya akan menunggu keputusan dari tim hukum Ganjar-Mahfud apakah harus banding, dan terima. 

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF
Palti Hutabarat, influencer yang menjadi terdakwa dalam perkara penyebaran berita bohong soal rekaman pembicaraan Forkopimda Batubara mendukung pasangan calon presiden nomor urut 2 di vonis Hakim Halida Rahardini dengan hukuman lima bulan penjara. Tiga bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa, Kamis (15/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Palti Hutabarat, terdakwa perkara penyebaran berita bohong menarasikan forkopimda Batubara memihak kepada pasangan calon presiden 02, Prabowo-Gibran divonis lebih ringan dari tuntutan JPU King Sinaga. 

Nota putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Halida Rahardini di ruang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis (15/8/2024). 

Halida memvonis terdakwa Palti Hutabarat dengan hukuman lima bulan penjara, lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim memvonis terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara. 

Seusai membacakan nota putusan, Halida menyampaikan kepada Palti Hutabarat bahwa dirinya dapat membayarkan denda Rp 50 juta dan bisa bebas lebih cepat. 

"Dengan vonis ini, kamu bisa lebih cepat keluar penjara kalau membayarkan dendanya," kata Halida. 

Hal tersebut diperkuat dengan pengakuan Penasihat Hukum terdakwa, Ganda Marpaung yang menyatakan bahwa, Palti Hutabarat ditahan pada 19 Maret 2024.

"Palti diamankan oleh polisi, kemudian dia tidak ditahan. Setelah dilimpahkan ke Jaksa, Palti ditahan pertanggal 19 Maret 2024," ungkap Ganda. 

Lanjut Ganda, dirinya akan menunggu keputusan dari tim hukum Ganjar-Mahfud apakah harus banding, dan terima. 

"Maka dari itu, kami masih pikir-pikir. Apakah bapak Ganjar mau membantu, ini masih kami upayakan," pungkasnya. 

Sebelumnya, Palti Hutabarat dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

 Palti dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 A UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Influencer sekaligus relawan Ganjar Mahfud itu dianggap menyebar berita bohong soal rekaman pembicaraan yang bernarasi Forkopimda di Batubara mendukung Paslon 02, Prabowo-Gibran.

(cr2/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved