Sidang Putusan Palti Hutabarat

Palti Hutabarat Penyebar Berita Hoaks Divonis 5 Bulan Penjara, Denda Rp 50 Juta

Menurut majelis hakim, terdakwa Palti Hutabarat tidak berhak untuk melakukan penyebaran berita bohong yang diunggahnya di media sosial

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF
Palti Hutabarat, influencer yang menjadi terdakwa dalam perkara penyebaran berita bohong soal rekaman pembicaraan Forkopimda Batubara mendukung pasangan calon presiden nomor urut 2 di vonis Hakim Halida Rahardini dengan hukuman lima bulan penjara. Tiga bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa, Kamis (15/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Palti Hutabarat penyebar berita hoaks divonis 5 bulan penjara oleh ketua majelis hakim, Halida Rahardini di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis (15/8/2024). 

Menurut majelis hakim, terdakwa Palti Hutabarat tidak berhak untuk melakukan penyebaran berita bohong yang diunggahnya di media sosial twitter atau X miliknya. 

Akibatnya, majelis hakim memutuskan terdakwa Palti Hutabarat dengan hukuman tiga bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

"Mengadili, ke satu terdakwa Palti Hutabarat tidak terbukti secara sah dan melawan hukum sebagaimana didakwaan jaksa penuntut umum. Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama," kata Majelis hakim yang diketuai oleh Halida Rahardini. 

Lanjutnya, Palti Hutabarat terbukti telah melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan orang lain. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Paltii Hutabarat dengan pidana selama lima bulan penjara, denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apa bila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan satu bulan," vonis hakim. 

Selain itu hakim memerintahkan JPU untuk memblokir akun twitter atau X milik Palti Hutabarat, agar tidak dapat di akses lagi. 

Palti Hutabarat, influencer yang menjadi terdakwa dalam perkara penyebaran berita bohong soal rekaman pembicaraan Forkopimda Batubara mendukung pasangan calon presiden nomor urut 2 di vonis Hakim Halida Rahardini dengan hukuman lima bulan penjara. Tiga bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa, Kamis (15/8/2024).
Palti Hutabarat, influencer yang menjadi terdakwa dalam perkara penyebaran berita bohong soal rekaman pembicaraan Forkopimda Batubara mendukung pasangan calon presiden nomor urut 2 di vonis Hakim Halida Rahardini dengan hukuman lima bulan penjara. Tiga bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa, Kamis (15/8/2024). (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Ganda Marpaung, kuasa hukum Palti Hutabarat menyikapi positif putusan hakim.

Menurutnya, putusan tersebut merupakan putusan yang sudah tepat. 

"Kami tau, hakim memiliki pertimbangan. Menurut kami, putusan tersebut sudah berkeadilan bagi klien kami," kata Ganda. 

Namun, dirinya mengambil sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebab, menurutnya uang denda Rp 50 juta sangat besar bagi terdakwa.

"Tapi ini saya akan coba ke Jakarta, apakah ada sikap dari sana. Bagaimana, apakah banding, atau kita terima," katanya. 

Ia berharap, bulan ini merupakan bulan kemerdekaan bagi Palti Hutabarat

"Mengingat 19 Maret kemarin dia di tahan, dan apabila di kalkulasi, dibulan ini tanggal 18 dia bisa bebas, karena sudah lima bulan dia menjalani masa tahanan. Mana tau, dari tim hukum Ganjar - Mahfud memerintahkan bayar denda, ini merupakan kemerdekaan bagi Palti," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved