Berita Nasional
Bikin Gak Habis Pikir, Toni RM Kuak 5 Kejanggalan Kasus Vina Cirebon, Pantas Terpidana Ajukan PK
Pengacara yang karib dengan setelan jas dan gaya rambut belah tengah itu mengungkapkan kelima kejanggalan
Toni lagi-lagi dibuat bingung. Sebab Eky adalah korban pembunuhan, maka segala hal tentang dirinya harus diperiksa, terutama soal komunikasinya sebelum tewas untuk melacak pelaku.
"Handphone Muhamad Rizky atau Eky tidak disita sebagai barang bukti."
"Padahal handphone Eky itu penting untuk dibuka, untuk mengetahui komunikasi terakhir dengan siapa. Barangkali ada yang mengancam."
"Jangan-jangan kalau handphonenya Eky disita, nanti dibuka semua akan ketahuan akan terungkap yang sebenarnya," kata Toni.
Toni mengaku mengetahui tidak ada ponsel Eky dari enam ponsel yang disita dari saksi Liga Akbar, sahabat Eky.
Menurut Liga, ponsel EKy bermerek Oppo, dan tidak ada di antara enam ponsel yang disita.
"Saya mengetahui dari saksi Liga Akbar," kata Toni.
Toni pun berkesimpulan, para terpidana sangat pantas mengajukan PK untuk membuktikan diri mereka tidak bersalah.
Sebab, dari kejanggalan yang ada, Toni meyakini kasus Vina Cirebon adalah hasil skenario.
"Yang disidangkan ini adalah skenario. Berarti saya meyakini, delapan orang yang telah diputus bersalah bukanlah pelakunya, tidak berada di TKP," jelasnya.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
| Heboh Penerbangan Militer Pesawat AS, Apakah Melanggar PP No 4 Tahun 2018? |
|
|---|
| Disebut Rismon Peneliti Gadungan, Reaksi Roy Suryo: Si Omon, Dia Sudah Menjadi Zombie |
|
|---|
| Meresahkan Siasat Licik Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Kunci Bawahan dengan Surat Undur Diri Kosong |
|
|---|
| 6 Poin Ceramah Jusuf Kalla yang Paling Disorot, Kalimat soal Mati Syahid Kini Jadi Polemik |
|
|---|
| Fakta Baru Gus Yaqut Siapkan Uang 1 Juta Dollar AS untuk Kondisikan Pansus Haji, KPK Ungkap Asalnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengacara-pegi-vina-tribunmedan.jpg)