Tambah Daya PLN

Berlaku hingga 28 April 2026 Cara Mendapat Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik PLN

PLN memberikan diskon tambah daya 50 persen. Diskon penambahan daya ini berlaku 15–28 April 2026.

Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribun Medan/Danil Siregar
TOKEN PLN - Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN memberikan diskon tambah daya 50 persen. Diskon penambahan daya ini berlaku 15–28 April 2026. Foto dok: Warga melakukan pengisian ulang token listrik di Deliserdang 

TRIBUN-MEDAN.com -  Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN memberikan diskon tambah daya 50 persen.

Diskon penambahan daya ini berlaku 15–28 April 2026.

Promo ini berlaku untuk pelanggan tegangan rendah satu fasa, dengan pengajuan khusus melalui aplikasi PLN Mobile. 

Pelanggan yang terdaftar sebelum 1 April 2026 dan melunasi tunggakan berhak mendapatkan voucher diskon ini.

Cara Dapat Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik

Pelanggan prabayar cukup melakukan minimal satu kali pembelian token listrik.

Sementara pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan listrik seperti biasa.

Setelah transaksi berhasil, pelanggan akan menerima e-voucher diskon tambah daya. Voucher ini bisa dilihat di fitur “Reward” di PLN Mobile atau dikirim ke email terdaftar.

Selanjutnya, pelanggan tinggal memasukkan kode e-voucher saat mengajukan permohonan tambah daya di aplikasi.

Jika pembayaran sudah terverifikasi, unit PLN setempat akan segera memproses permohonan sesuai ketentuan.

Setiap akun PLN Mobile bisa mendapatkan maksimal empat e-voucher selama periode promo. Kebijakan ini dibuat agar kesempatan bisa dirasakan merata oleh seluruh pelanggan.

Ketentuan Promo Tambah Daya 

Melansir akun Instagram @pln123_official, simak ketentuan promo program tambah daya PLN :

1. Periode 15 - 28 April 2026.

2. Kriteria Konsumen:

Konsumen tegangan rendah, 1 fasa, daya awal antara 450 VA hingga 5.500 VA, tambah daya hingga maksimal 7.700 VA.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved