Berita Viral
ADI Saksi Mata Kematian Vina dan Eky Berani Sumpah Kena Azab Jika Bohong, Bantah Celana Vina Melorot
Adi, seorang yang saksi mata kematian Vina dan Eky berani bersumpah kena azab jika bohong. Dia memastikan bahwa Vina dan Eky mengalami kecelakaan hing
TRIBUN-MEDAN.com - Adi, seorang yang saksi mata kematian Vina dan Eky berani bersumpah kena azab jika bohong. Dia memastikan bahwa Vina dan Eky mengalami kecelakaan hingga tewas.
Dia membantah bahwa Vina dan Eky dibunuh.
Adi mengaku melihat jasad Vina dan Eky setelah terjatuh dari motor. Ia mengaku berada di lokasi kematian Vina dan Eky pada 2016 lalu.
Pada tahun 2016, Adi merupakan seorang musafir yang berasal dari Kudus dan tengah melakukan perjalanan melakukan ziarah ke makam yang ada di Cirebon.
Saat melakukan perjalanannya, Adi mengaku melihat dua sejoli berboncengan sepeda motor mengalami kecelakaan lalu lintas di fly over Tulun.
Pernyataan Adi itu mengarah langsung ke Vina dan Eky.
Pengakuan Adi ini menjadi viral sehingga dia diberi ruang berbicara melalui Youtube Kang Dedi Mulyadi.
Usai menceritakan kecelakaan lalu lintas yang terjadi, Adi kembali berbagi kisah.
Kali ini, semua saksi di kasus Vina Cirebon dihadirkan Dedi Mulyadi untuk menceritakan kisahnya.
Adi dengan tegas jika dia bukan mencari viral dalam kasus yang bergulir saat ini.
"Saya datang ke sini, saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia dan netizen, saya tak ingin viral dan tak mencari keuntungan," ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com dari Youtube Purwanto Channel, Senin (12/8/2024).
Baca juga: Simak Harga Oppo Reno 12F 4G di Indonesia beserta Spesifikasinya
Baca juga: Cara Blokir Otomatis Telepon Spam di HP Xiaomi, Ikuti Langkah-langkah Berikut
Adi berujar jika dia merasa terpanggil untuk menceritakan peristiwa yang terjadi sebenarnya versi pengelihatannya secara langsung di TKP.
"Saya terpanggil hati saya karena melihat peristiwa itu," bebernya.
Tantangan Adi
Sementara itu, Adi menantang pihak yang meyakini kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa pembunuhan.
| Pengadilan Negeri Surakarta Resmi Tolak Gugatan CLS Terkait Ijazah Joko Widodo |
|
|---|
| Berikut Syarat Mendaftar jadi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Usia Maksimal 35 Tahun |
|
|---|
| PROFIL Supriadi, Narapidana Korupsi Perizinan Tambang Nikel yang Terciduk Santai di Coffee Shop |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Rismon Sianipar Resmi Bebas dari Status Tersangka |
|
|---|
| SELENGKAPNYA Keterangan Gadis Remaja Calon Polwan Menjadi Korban Pemerkosaan Bergilir Oknum Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/adi-saksi-vina-tribunmedan.jpg)