Polres Binjai

2 Pemuda Kota Binjai Nekat Jual Belasan Ekstasi Harga Rp 2,3 juta, Diciduk di Jalan Tamtama

Dua pemuda yang disebut-sebut sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi, diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai. 

|
Ho/Tribun-Medan.com
Kedua pelaku dan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai, Sabtu (10/8/2024).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Dua pemuda yang disebut-sebut sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi, diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai. 

Baca juga: PDIP Usung Edy Rahmayadi, Tak Gentar Meski Sendiri Lawan Bobby Nasution yang Diusung Koalisi Besar

Adapun identitas kedua pelaku berinisial AP (21) dan TP (21) dan warga Kota Binjai. Mereka diamankan polisi di Jalan Tamtama, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Senin (5/8/2024) kemarin. 

Baca juga: Catat! Ini Cara Membedakan Buku Bajakan dengan yang Orisinal

Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri mengatakan, selain mengamankan pelaku, personel juga mengamankan sejumlah barang bukti. 

Baca juga: Tampang Pengemis Viral yang Bikin Dinas Sosial Kecele, Ternyata Punya Rumah Mewah

"Kami menangkap dua orang pelaku pada hari Senin, 5 Agustus 2024, tepatnya pada malam hari. Keduanya mengedarkan ekstasi sebanyak 10 butir yang terdiri dari lima butir warna pink dan lima butir warna kuning dengan berat netto 4,25 gram di wilayah Binjai Kota," ucap Syamsul, Sabtu (10/8/2024). 

Baca juga: Tampang Pengemis Viral yang Bikin Dinas Sosial Kecele, Ternyata Punya Rumah Mewah

Selain 10 butir pil ekstasi, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti satu buah kotak rokok yang dipergunakan untuk tempat penyimpanan narkoba, satu unit HP android merek Samsung, satu unit handphone android merk Realme, dan satu unit Sepeda Motor jenis Yamaha Jupiter MX nomor polisi BK 2217 TBD. 

Baca juga: Jika PKB, PKS, dan Nasdem Gabung Koalisi Indonesia Maju Plus, Anies Otomatis Gagal Berlayar

"Pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ucap Syamsul. 

Lanjut Syamsul, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang sudah resah dengan perbuatan mereka. 

"Personel dari Unit I Satres narkoba langsung melakukan penangkapan dengan upaya undercover buy (menyamar sebagai pembeli)," urai Syamsul. 

Syamsul menyebutkan bahwa pil ekstasi tersebut rencananya akan di jual oleh kedua pelaku dengan harga Rp 2,3 juta.

"Kedua pelaku yang mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi tersebut terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara," tutup Syamsul.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved