Sumut Terkini

6 Pelaku Penganiayaan Sopir Bus Travel Diringkus Polres Taput

Kawanan pelaku penganiayaan sopir bus travel diringkus Polres Taput. Pelaku berjumlah 6 orang dijadikan tersangka karena menganiaya sopir travel.

|
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kawanan pengeroyok sopir bus travel di Taput diamankan Polres Taput. Kawanan tersebut berjumlah 6 orang dan kini sudah jalani proses hukum di Mapolres Taput. 

TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG - Kawanan pelaku penganiayaan sopir bus travel diringkus Polres Taput. Pelaku berjumlah 6 orang dijadikan tersangka karena menganiaya seorang sopir travel Ismail Tanjung (26).

Korban yang adalah warga Jalan Sempurna, Lingkungan VII, Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah ini dianiaya pria berinisial SSORL (23), TGL (50), GS (30), SMNP (23), RDS (58) dan PS (44). Keenam orang tersebut adalah Jalan Damai, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.

Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, keenam pelaku tersebut ditangkap pada Senin (5/8/2024) sekira pukul 22.00 WIB dari kediaman masing-masing.

"Penangkapan ke 6 pelaku pengeroyokan tersebut dilakukan atas laporan keluarga korban IS di polres Taput pada Sabtu ( 30/7/2024)," ujar Aiptu Walpon Baringbing, Selasa (6/8/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi- saksi serta hasil visum, pihak kepolisian temukan alat bukti yang cukup telah terjadi penganiayaan terhadap korban sehingga ke 6 orang di tangkap.

"Setelah diperiksa lalu mereka di tetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan dengan dikenakan melanggar pasal 170 sub 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," sambungnya.

Selanjutnya, ia terangkan kronologi kejadian.

"Peristiwa penganiayaan ini terjadi bermula pada Sabtu (20/7/2024 ) salah seorang tersangka yaitu SSORL memesan tiket bus travel tersebut melalui aplikasi hendak mau ke medan dengan tempat duduk nomor 3," terangnya.

"Sekitar pukul 00.05 WIB, bus tersebut datang dikemudikan oleh korban IT dan menjemput SSORL di depan rumahnya," ungkapnya.

"Lalu SSORL langsung memberikan tasnya untuk dimasukkan ke mobil. Setelah tas nya masuk, lalu korban masuk ke dalam mobil ternyata tempat duduk yang dipesannya nomor 3 sudah di isi orang lain," lanjutnya.

Atas hal itu lalu tersangka SSORL menayakan kepada korban mengenai perobahan tempat duduk tersebut hingga terjadi perdebatan panas dan timbul emosi.

"Selanjutnya, tersangka SSORL tidak jadi naik mobil tersebut ke Medan dan meminta tasnya kembali diturunkan," sambungnya.

Saat tas itu di turunkan lalu korban melemparkan tas tersebut kepada tersangka sehingga terjadi pertengkaran kembali.

"Atas pertengkaran yang membawa emosi, korban Ismail langsung memukul tersangka SSORL .dibagian muka hingga mengalami luka," ujarnya.

Atas hal itu lalu terjadi balasan dan seketika itu tetangga SSORL pun berdatangan dan langsung turut mengeroyok korban IT di tempat itu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved