TRIBUN WIKI
Gaji PNS Bakal Naik Lagi 2025, Sekarang Sudah Naik 8 Persen dan Ini Rinciannya
Pemerintah akan kembali menaikkan gaji PNS tahun 2025 mendatang. Tahun ini sudah naik delapan persen, dan berikut rinciannya
TRIBUN-MEDAN.COM,- Pada tahun 2025 mendatang, kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) kemungkinan akan terjadi.
Hal itu sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.
Kata Airlangga, akan ada penyesuaian gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS), sebagaimana yang tertuang dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
“Kalau penyesuaian kan ke atas. Iya, disesuaikan,” kata Airlangga, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Bocoran 5 Instansi Tawarkan Gaji dan Tunjangan Tinggi bagi PNS, Panduan Cara Daftar CPNS
Mengenai persentase kenaikan gaji PNS tersebut, Airlangga mengaku, pihaknya masih belum ada pembahasan.
Dia juga enggan memastikan kapan pembahasan terkait gaji PNS akan dilakukan.
“Belum ada ya (pembahasan soal gaji PNS),” tambah dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan KEM-PPKF 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Mei 2024.
Dalam dokumen tersebut dibeberkan berbagai indikator ekonomi makro yang akan digunakan untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Baca juga: Cocok jadi Refrensi CPNS 2024, Ini Instansi yang Berikan Tunjangan Tinggi bagi PNS
Sri Mulyani mengatakan, KEM-PPKF 2025 disiapkan pada masa transisi, yang nantinya bakal dilaksanakan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Sebagai informasi, KEM-PPKF 2025 secara umum mengatur kebijakan belanja pegawai pada tahun 2025 konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan TIK untuk mendorong produktivitas.
Beberapa hal yang menjadi fokus yakni meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement.
Kemudian, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan gaji atau pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua pegawai negeri sipil (PNS), dan menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri Sudah Dicairkan Sebesar Rp 21,12 Triliun
Gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji PNS golongan I
- Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
| Profil Prof Yohanes Surya, Fisikawan yang Pilih Mundur dari Jabatan Komisaris Independen PT Telkom |
|
|---|
| Profil Petrus Fatlolon, Eks Bupati Tanimbar yang Dulunya Dosen, Kini Masuk Penjara |
|
|---|
| Profil dan Agama Aisha Retno, Penyanyi Keturunan Indonesia yang Sebut Batik dari Malaysia |
|
|---|
| Profil Andi Syaqirah Jainal atau Syaqirah Sidrap, Pedangdut dengan Julukan Ratu Penghayatan |
|
|---|
| Profil Gabriel Han Willhoft, Pesepak Bola Berdarah Indonesia Gantung Sepatu di Usia Muda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gaji-pns-dan-tunjangan-pns-2021-sesuai-pangkat-golongan-terendah-tertinggi.jpg)