Palak Sopir Truk, Warga Perumnas Martubung Ditangkap Polsek Belawan
Polsek Belawan berhasil menangkap seorang pelaku premanisme/pungli di Jalan Pulau Sicanang pada Sabtu, 20 Juli 2024 sekitar pukul 03.30 WIB.
TRIBUN-MEDAN.com, BELAWAN - Polsek Belawan berhasil menangkap seorang pelaku premanisme, pungli atau pemalakan, di Jalan Pulau Sicanang pada Sabtu, 20 Juli 2024 sekitar pukul 03.30 WIB. Simon (31), warga Perumnas Martubung, ditangkap oleh Piket Fungsi Polsek Belawan yang dipimpin oleh Iptu P. Maha saat melakukan patroli antisipasi begal, tawuran, dan kejahatan jalanan lainnya.
Kapolsek Belawan, AKP Ponijo, SIP., menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima mengenai adanya praktik pungli/premanisme di lokasi tersebut. Saat berpatroli melintas di Jalan Pulau Sicanang, petugas berhasil mengamankan Simon yang sedang melakukan pungli terhadap sopir truk yang melintas.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pungli terhadap sopir truk yang melintas. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif menggunakan narkoba. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi premanisme dan penggunaan narkoba," ujar Kapolsek Belawan.
Baca juga: Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Kamseltibcar Lantas di SMA Negeri 19 dan Pangkalan Ojek
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Belawan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, terutama dalam mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan jalanan. Polsek Belawan terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku premanisme lainnya dan meningkatkan rasa aman bagi pengguna jalan yang melintas di wilayah hukum Polsek Belawan. Polsek Belawan juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan agar tindakan pencegahan dan penindakan dapat dilakukan lebih efektif.(*)
| Postingan Faisal Tanjung, Guru Rasnal dan Abdul Muis Terima Uang Pungli 11 Juta, Diputus MA Bersalah |
|
|---|
| Nasib Faisal Tanjung Usai Laporkan 2 Guru Perkara Uang Rp 20 Ribu, Presiden Prabowo Turun Tangan |
|
|---|
| Nasib Eks Kepala Dinas Perhubungan Siantar Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Pungli Parkir Ilegal |
|
|---|
| NASIB Kepsek Aspinawati Harahap, Pungli Ratusan Juta Terkuak Gegara Viral Guru Banting Nasi Kotak |
|
|---|
| GEGARA Guru Banting Nasi Kotak Terbongkar Pungutan Ratusan Juta, Kepsek Dicopot, 2 Honorer Dipecat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polsek-Belawan-berhzfd.jpg)