Sumut Terkini

Lakukan Pungli, BHL Dinas SDABMBK Deli Serdang Langsung Dipecat

Informasi yang dihimpun Robinson Saragih dipecat setelah adanya informasi yang diterima pihak dinas.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan
PECAT : Pegawai di lingkungan Dinas SDABMBK Deli Serdang mengikuti kegiatan apel yang dipimpin Bupati dr Asri Ludin Tambunan, Senin (30/3/2026). Dalam apel ini ada BHL yang dipecat karena pungli. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Seorang Buruh Harian Lepas (BHL) di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang bernama Robinson Saragih dipecat karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dalam proses perekrutan BHL.

Nama Robinson Saragih dibacakan pada saat kegiatan apel yang dipimpin oleh Bupati dr Asri Ludin Tambunan, Senin (30/3/2026).

Robinson dipecat berdasarkan surat keputusan Kadis SDABMBK, Janso Sipahutar. 

Informasi yang dihimpun Robinson Saragih dipecat setelah adanya informasi yang diterima pihak dinas.

Selanjutnya dari hasil evaluasi internal, Robinson Saragih yang diangkat sebagai BHL Penjaga Pintu Air dan Petugas Operasi pada UPTD Wilayah III terbukti diduga melakukan pelanggaran berupa pengutipan sejumlah uang dalam proses perekrutan BHL.

Langkah pemecatan diambil sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan disiplin dan integritas aparatur.

Saat memberikan arahan dikegiatan apel ini nada bicara Bupati Asri pun begitu tegas. Saat itu Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, Sekda hingga Kepala OPD ikut mendengarkan.

Ia mengingatkan  pentingnya integritas dan tanggung jawab seluruh aparatur dalam menjalankan tugas, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek pembangunan.

Ditekankan agar tidak ada lagi pegawai, baik ASN, tenaga honorer, maupun pihak lainnya di lingkungan dinas yang terlibat langsung dalam pekerjaan fisik proyek.

“Saya tidak ingin ada lagi pegawai yang ikut-ikut mengerjakan proyek fisik, menjadi mandor, atau terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan. Jika ditemukan, akan saya tindak tegas,” kata Asri. 

Pria yang sering disapa Dokter Aci ini melarang keras praktik subkontrak dan jual-beli proyek.

Menurutnya, setiap proyek harus dikerjakan oleh kontraktor resmi yang memiliki kontrak jelas. 

Tidak boleh ada lagi istilah jual-beli proyek dipastikan akan ada tindakan tegas.

Tidak hanya itu ia juga menyoroti adanya dugaan pungutan liar terhadap masyarakat.

Ia menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan tidak berperikemanusiaan dan meminta agar segera diproses secara hukum.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved