Berita Viral

FAKTA-fakta Yudha Arfandi Bunuh Dante, Motif Gara-gara tak Direstui hingga Ancam Sebar Video Pribadi

Inilah fakta-fakta pembunuhan Dante yang dilakukan Yudha Arfandi. Sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante digelar perdana p

Editor: Liska Rahayu
KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI / youtube/KOMPASTV
FAKTA-fakta Yudha Arfandi Bunuh Dante, Motif Gara-gara tak Direstui hingga Ancam Sebar Video Pribadi 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah fakta-fakta pembunuhan Dante yang dilakukan Yudha Arfandi.

Sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante digelar perdana pada 27 Juni 2024.

Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian Dante (anak artis Tamara Tyasmara) sudah tiga kali mengikuti persidangan.

Pada Kamis, 11 Juli 2024, sidang diagendakan dengan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi atau pembelaan dari Yudha Arfandi yang diajukannya pada 4 Juli 2024.

Dakwaan JPU terhadap Yudha sendiri sudah ter-publish dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kompas.com merangkum beberapa poin dakwaan terhadap Yudha Arfandi.

1. Didakwa pembunuhan berencana

Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jaksa mendakwa Yudha dengan pembunuhan berencana terhadap Dante yang membuat anak Tamara itu meninggal dunia karena tenggelam.

“Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tulis jaksa penuntut umum yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, Yudha didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara, dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Kemudian, dakwaan keduanya, Yudha didakwa melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

2. Yudha pernah lakukan kekerasan pada Tamara

Jaksa menjelaskan dalam dakwaan, Yudha pernah melakukan kekerasan terhadap Tamara.

Salah satu alasan Yudha disebut melakukan kekerasan karena cemburu melihat Tamara bertukar pesan dengan pria lain. Hal itu terjadi pada Juli 2022.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved