Berita Viral

CARA IA Raup Rp 1,3 Miliar dari 112 Rekening Bank Jago, Kuras Saldo Diblokir, Milik Pelaku Kejahatan

Bank Jago mengalami kerugian mencapai Rp 1,3 miliar dari ulah mantan karyawannya, inisial IA (33). IA telah dipecat dan ditangkap atas kasus pembobola

Instagram
SOSOK IA, Eks Pegawai Bank Jago Bobol 112 Rekening Nasabah yang Diblokir, Gasak Rp1,3 Miliar 

TRIBUN-MEDAN.com - Bank Jago mengalami kerugian mencapai Rp 1,3 miliar dari ulah mantan karyawannya, inisial IA (33). IA telah dipecat dan ditangkap atas kasus pembobolan saldo nasabah. 

Lantas bagaiamana IA melakukan pembobolan saldo rekening para nasabah? 

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa IA menggunakan uang itu untuk membayar utang dan foya-foya bersama keluarganya. 

"Motif pelaku lebih bersifat ekonomi. Dana Rp1,3 miliar digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan berlibur ke luar kota dengan keluarga," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (10/7).

IA ditangkap pada 4 Juli 2024 di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, setelah Bank Jago melaporkan kejadian ini pada Desember 2023.

"Tersangka melakukan tindakan melawan hukum dengan mengambil atau memindahkan dana milik orang lain melalui perintah transfer palsu serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelas Kombes Ade Safri.

SOSOK IA, Eks Pegawai Bank Jago Bobol 112 Rekening Nasabah yang Diblokir, Gasak Rp1,3 Miliar
SOSOK IA, Eks Pegawai Bank Jago Bobol 112 Rekening Nasabah yang Diblokir, Gasak Rp1,3 Miliar (Instagram)

Cara IA Bobol Rekening Nasabah

Ade Safri mengungkapkan bahwa kecurigaan pihak Bank Jago bermula dari penyalahgunaan akses sistem bank yang terjadi antara 18 Maret hingga 31 Oktober 2023.

Setelah diselidiki, ditemukan bahwa IA telah membuka ratusan rekening yang diblokir dan memindahkan dana ke rekening penampung yang telah dipersiapkan.

"Diduga terlapor telah melakukan buka akun yang sudah diblokir sebanyak 112 akun atau rekening, setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor," jelasnya.

Ade Safri menyebut jika ratusan rekening tersebut memang diblokir atas perintah aparat penegak hukum karena terindikasi terdapat aliran dana hasil tindak pidana.

Tersangka IA bisa mulus dalam melakukan aksinya tersebut karena jabatannya yang mempunyai kewenangan untuk membuka rekening tersebut.

"Untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, tersangka awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago," tuturnya.

Baca juga: Darwin Nunez Terlibat Adu Jotos dengan Fans Kolombia Usai Uruguay Kalah di Copa America 2024

Baca juga: Kinerja Naik 15,3 Persen, BSI Prioritas Dapat Award International

Akibatnya, Bank Jago merugi hingga miliaran rupiah atas perbuatannya tersebut.

"Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 1.397.280.711," ungkapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved