Berita Viral

IMBAS Konten Bertukar Pasangan, Gus Samsudin Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Pesulap Merah Bereaksi

JPU menuntut menjatuhkan pidana kurungan 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Samsudin

KOLASE/TRIBUN MEDAN
IMBAS Konten Bertukar Pasangan, Gus Samsudin Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Pesulap Merah Bereaksi 

TRIBUN-MEDAN.com - Imbas konten bertukar pasangan, Gus Samsudin dituntut 2,5 tahun penjara.

Pesulap Merah pun langsung bereaksi terkait hal tersebut.

Gus Samsudin, spiritualis kondang dituntut hukuman pidana dua tahun enam bulan penjara buntut kontennya boleh bertukar istri jaminan surga pada Februari 2024.

Selain itu, Samsudin juga dituntut denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Beredar Rekaman CCTV Eksekutor Pembakar Rumah Sempurna Pasaribu Boncengan Naik Sepeda Motor

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Samsudin terbukti melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan sebagaimana diatur sejumlah pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun, surat tuntutan terhadap pemilik Padepokan Nuswantoro itu dibacakan di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, Selasa (9/7/2024).

"JPU menuntut menjatuhkan pidana kurungan 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Samsudin,” ujar Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat, merujuk pada tuntutan JPU, dalam persidangan, dilansir dari Tribunnews.com, pada Selasa (9/7/2024).

Tampang Gus Samsudin Diborgol
Tampang Gus Samsudin Diborgol (Surya)

Sedangkan terhadap dua terdakwa lainnya yang merupakan anak buah Samsudin, yakni Ahmad Yusuf Febriansyah dan N Fikri, dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Dua anak buah Samsudin tersebut masing-masing bertugas sebagai editor video dan kameraman.

Iqbal mengatakan bahwa persidangan yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut merupakan kesempatan terakhir JPU untuk menyampaikan tuntutan.

Sebab, masa penahanan para terdakwa akan habis pada 6 Agustus.

Baca juga: Bukan Cuma 2, Polisi Dikabarkan Juga Tangkap 2 Orang Lagi Termasuk Otak Pembunuhan Wartawan di Karo

“Setelah ini, pekan depan adalah kesempatan bagi para terdakwa dan penasehat hukum mereka menyampaikan pembelaan atau pledoi. Selanjutnya masih ada sesi replik dan duplik oleh JPU dan para terdakwa,” tuturnya.

JPU menuntut terdakwa Samsudin terbukti bersalah yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat data yang dapat diakses dengan elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

JPU menyatakan Samsudin melanggar sebagaimana diatur dalam dakwaan ke satu pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved