TRIBUN WIKI
Hukum Menyambung Rambut dalam Islam, Benarkah Jika Mati Harus Dibuka? Simak Penjelasannya
Hukum Islam tentang menyambung rambut. Benarkah saat kita mati, kita harus melepasnya agar tidak gentayangan di alam nyata
TRIBUN-MEDAN.COM,- Menyambung rambut umum dilakukan oleh kalangan wanita.
Biasanya, kegiatan menyambung rambut dilakukan karena alasan ingin mempercantik diri.
Sebagaimana diketahui, bahwa kegiatan menyambung rambut dilakukan dengan menggunakan rambut asli, ataupun buatan.
Kegiatan menyambung rambut sudah ada sejak zaman Rasulullah, dan saat ini hampir seluruh salon di Indonesia menyediakan layanan sambung rambut (Hair Extension).
Baca juga: 8 Tips Perawatan Kuku Agar Terlihat Tetap Menawan, Nomor 2 Harus Dihindari
Karena alasan ini pula, muncul pertanyaan-pertanyaan bagaimana pandangan islam mengenai fenomena sambung rambut tersebut.
Islam tidak melarang wanita untuk mempercantik diri, asal ditunjukkan untuk suami sah nya sendiri.
Namun tidak semua kegiatan mempercantik diri diperbolehkan.
Apalagi jika sudah masuk kedalam ranah mengubah bentuk yang sudah di takdirkan oleh Allah SWT.
Menyambung Rambut Menurut Hukum Islam
1. Menyambung rambut dengan rambut manusia
Rambut merupakan mahkota bagi seorang wanita, setiap wanita mengidam-idamkan memiliki rambut yang indah.
Tidak sedikit parawa wanita memutuskan untuk menggunakan rambut sambung agar mendapatkan rambut impiannya secara instan.
Jumhur fuqaha termasuk di dalamnya Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, seluruhnya sepakat bahwa menyambung rambut dengan rambut manusia (adami) hukumnya haram.
Baca juga: Bacaan Doa Rasulullah Setelah Sujud Terakhir dan Hukum Mengamalkannya
Baik rambut sambungan itu berasal dari rambut laki-laki maupun dari rambut seorang perempuan.
Beberapa ulama berpedapat bahwa menyambung rambut adalah sesuatu perbuatan merubah ciptaan Allah SWT, dan Sang Pencipta tidak menyukai hal tersebut.
Q.S. Ar-rum ayat 30
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrahnya Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. (QS. Ar-rum (30):30).
Hadist riwayat Bukhari dan Muslim No.5477
Telah menceritakan kepada kami Isma‟il dia berkata; telah menceritakan kepadaku Malik dari Ibnu Shihab dari Humaid bin Abdirrahman, dia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan saat musim haji diatas mimbar lalu mengambil seikat rambut yang sebelumnya ada ditangan pengawalnya lantas berkata, “wahai penduduk madinah dimankah ulama kalian aku mendengar
Baca juga: Hukum Menonton Film Dewasa Bersama Istri Sebelum Berhubungan, Ini Penjelasan Buya Yahya
Nabi SAW, bersabda melarang benda semisal ini dan beliau bersabda, "bani Israil binasa hanyalah ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (yaitu menyambung rambut),".
Ibnu Abu Syaibah mengatakan; "telah menceritakan kepada kami Yunus bin Muhammad, telah menceritakan kepada kami Fulaih dari Zaid bin Aslam dari ‘Atha bin Yasar dari Abu Hurairah Radliallahu ‘anhu dari Nabi SAW beliau bersabda: “Allah SWT melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang meminta disambung rambutnya dan melaknat orang yang mentato dan meminta untuk ditato”. (Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim No. 5477)
Hadist riwayat Bukhari dan Muslim No.5482
Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu‟bah telah menceritakan kepada kami „Amru bin Murrah saya mendengar Sa‟id bin Mussyab berkata; "Muawiyah tiba di Madinah, kemudian dia berkhutbah di hadapan kami, sambil mengeluarkan sambungan rambut, katanya; “Saya tidak melihat seorangpun yang mengenakan ini kecuali orang Yahudi, dan sesungguhnya Nabi shallallahu alahi wasallam menamakan ini dengan Az-zuur yaitu sambungan pada rambut”. (Hadist Riwayat Bukhari No. 5482).
Baca juga: Hukum Mengubah Bentuk Tubuh Dalam Islam demi Kecantikan, Seperti Suntik Silikon Payudara
Madzhab Maliki
Madzhab ini secara mutlak mengharamkan wanita untuk menyambung rambutnya dengan apapun.
Baik dengan rambut manusia atau dengan yang lainnya.
Pendapat ini berdasarkan hadist di bawah ini :
Dari Qotadah, dari Said bin Musayyib sesungguhnya Muawiyah pada suatu hari berkata, “sungguh kalian telah mengadaadakan perhiasan yang buruk. Sesungguhnya Nabi kalian telah melarang perbuatan menipu. Kemudian datang seseorang dengan membawa tongkat. Di ujung tongkat tersebut terdapat potongan-potongan kain. Muawiyah lantas berkata, ingatlah, ini adalah termasuk tipuan”. Qotadah mengatakan bahwa yang dimaksutkan adalah potonganpotongan kain yang dipergunakan perempuan untuk memperbanyak rambutnya. (Hadist Riwayat Muslim).
Baca juga: 10 Negara yang Larang LGBT, dan 10 Lainnya Melegalkan, Ada Hukum Rajam Hingga Digantung Sampai Mati
Dengan adanya dalil tersebut menunjukkan bahwa kegiatan menyambung rambut merupakan perbuatan yang dilaknat oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.
2. Menyambung Rambut Dengan Rambut Tiruan
Hukum menyambung rambut menggunakan rambut manusia asli hukumnya mutlak haram, tetapi terjadi perbedaan pendapat oleh para ulama mengenai menggunakan rambut sambung yang berbahan sintetis atau buatan.
Madzhab Hanafi
Mazhab ini memperbolehkan wanita menyambung rambutnya apabila yang digunakan bukan dari rambut manusia.
Misalnya apabila ia menyambung rambutnya dengan bulu, rambut hewan, atau rambut dari bahan plastik.
Madzhab Syafi’i
Sedangkan madzhab syafi’i membedakan hukum menyambung rambut berdasarkan wanita yang bersuami dan wanita yang masih lajang.
Menurut madzhab ini wanita lajang yang tidak memiliki suami haram untuk menyambung rambutnya, meski dengan rambut hewan atau yang lainnya.
Adapun wanita yang bersuami dibolehkan untuk menyambung rambutnya dengan rambut hewan atau rambut palsu dengan syarat izin dari suaminya.
Dari pemaparan di atas, kita mengetahui bahwa para ulama sepakat bahwa menyambung rambut dengan menggunakan rambut manusia asli haram hukumnya, tetapi untuk rambut sambung yang menggunakan bahan lain selain rambut, para ulama memiliki perbedaan pendapat.
Lalu apakah rambut sambung harus dilepas jika seorang muslim meninggal?
Terkait hal ini masih terdapat pendapat yang berbeda beda dari para ahli ulama, menurut Dosen Fakultas Syariah Hukum UIN Jakarta Dr KH M Nurul Irfan M.Ag, rambut sambung tidak perlu dilepas ketika seorang muslim meninggal dan dikuburkan karena bukan termasuk hal yang bersifat nominal.
Sedangkan menurut Ustaz Koko Liem, rambut sambung harus dilepas sebelum seorang muslim atau muslimah dikuburkan. “Setiap ruh tidak akan tenang apabila di jasadnya masih ada benda-benda selain bawaan asli dari tubuh tersebut, kecuali kain kafan.(mag2/tribun-medan.com)
Ditulis oleh mahasiswi magang LPM Kreatif Syakira Nazla Simbolon
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-menyambung-rambut.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.