Berita Viral

3 Pria di Nias Tak Berkutik saat Diamankan Polisi Saat Asik Main Judi Online di Tempat Umum

Penangkapan pelaku judi online tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Nias, Sumatera Utara.

|
Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Ayu Prasandi
Instagram.com/@medsoszone
Viral detik-detik tiga polisi amankan tiga pria yang bermain judi online di sebuah kafe yang berlokasi di Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan momen penangkapan tiga pria yang Tengah asok bermain judi online di tempat umum.

Penangkapan pelaku judi online tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Nias, Sumatera Utara.

Penangkapan tersebut terjadi saat ketiga pria itu Tengah asik bermain judi online di sebuah kafe yang berlokasi di Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Deti-detik penangkapan pelaku judi online itu terekam kamera CCTV dan kini rekaman itu beredar luas di media sosial setelah diunggah Instagram @medsoszone.

“Main judi online di kafe bisa ditangkap polisi, 3 pemuda di Nias ini controhnya,” isi narasi dalam keterangan unggahan itu.

Dalam video rekaman CCTV tersebut, tampak salah satu pelaku Tengah asik bermain judi di handphone miliknya.

Pelaku yang mengenakan baju hitam itu tampaknya tak menyadari ada beberapa orang yang tiba-tiba menghampirinya.

Salah satu petugas kepolisian yang saat itu tak mengenakan dinas tiba-tiba mengambil handphone pelaku.

Terlihat dalam video itu, pelaku awalnya kesal hp miliknya diambil pria yang ta kia kenal.

Namun beberapa saat kemudian, beberapa petugas kepolisian yang juga tak mengenakan dinas langung mengamankan pelaku.

Dalam operasi tersebut, diketahui petugas berhasil menangkap tiga pemuda yang terlibat dalam perjudian online.

Selain itu, barang bukti berupa tiga unit ponsel yang digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online juga berhasil diamankan.

Ketiga pemuda yang ditangkap kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Nias, Sumatera Utara.

Mereka akan dikenakan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian, yang membawa ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Rekaman CCTV yang memeprlihatkan detik-detik penangkapan ketiga pelaku judi online itu kini beredar luas di media sosial.

Sontak unggahan itu menuai ragam komentar dari warganet.

“Lah kata kominfo kmrn ga ditangkap... karena mereka adalah korban. Negara jalan masing2.... rakyat bengong,” tulis @komentator_nackal.

“Kudune sing di tangkap kie bandare pak..situse di blokir paak..,” tulis @yoghaz9.

“Bandarnya dong dilacak...terus gerebek.kan punya cyber,” tulis @ongis88nade.

(cr31/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved