Berita Viral

NASIB Ketua KPU RI Hasyim Asyari Tersandung Kasus Asusila, DKPP Putuskan Pemecatan

Kasus pelecehan yang diduga dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asyari berujung pada pemecatan.

Tribunnews
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari yang tak kunjung dipecat meski sudah tiga kali dijatuhi sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pelecehan yang diduga dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asyari berujung pada pemecatan.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memecat Hasyim Asyari pada Rabu (3/7/2024).

Keputusan itu diambil dalam sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," tutur Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).

Dalam sidang tersebut, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut.

Namun, Ia hadir secara daring melalui via zoom.

DKPP kemudian meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menindaklanjuti putusan pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari paling lambat 10 Juli 2024.

“Presiden RI untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari setelah dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito, Rabu (3/7/2024).

Dalam sidang tersebut, DKPP mengabulkan seluruh dalil aduan tindakan asusila oleh Hasyim yang disampaikan oleh korban.

Seiring dengan itu, DKPP pun menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim selaku ketua sekaligus anggota KPU RI periode 2022-2027.

Sebagai informasi, dalam kasus pelanggaran etik ini Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas.

Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.

Baca juga: Betrand Peto Dikuliahkan Ruben Onsu dan Sarwendah di Kampus Mahal, Reaksi Ayah Kandung Tuai Sorotan

Baca juga: Kasub Sektor Pasar Horas Gencarkan Patroli Jalan Kaki dan Sambang

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved