Berita Viral

SOSOK EV, Istri Kapolsek Terpaksa Ngojek Usai Ditelantarkan Suami Nikah Siri dengan Wanita Lain

Viral di media sosial curhat seorang istri kapolsek terpaksa ngojek usai ditelantarkan suami. Ternyata suaminya yang berprofesi sebagai polisi itu su

Editor: Liska Rahayu
Kolase Tribun Medan
SOSOK EV, Istri Kapolsek Terpaksa Ngojek Usai Ditelantarkan Suami Nikah Siri dengan Wanita Lain 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral di media sosial curhat seorang istri kapolsek terpaksa ngojek usai ditelantarkan suami.

Ternyata suaminya yang berprofesi sebagai polisi itu sudah menikah siri dengan wanita lain.

Adapun ibu bhayangkari tersebut berinisial EV.

EV mengaku sebagai istri Kapolsek di Banyuasin, Sumatera Selatan. Ia pun kini ditelantarkan oleh suaminya.

Melalui akun facebook @Vhinanya Joko, wanita ini curhat menjadi tukang ojek di seputaran wilayah Betung Banyuasin karena ditinggalkan suaminya yang dia sebut sudah menikah siri dengan wanita lain. 

EV mengadukan apa yang ia alami kepada Polda Sumatera Selatan, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dia mengaku sebagai istri sah dari Iptu JBW yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek Pangkalan Balai, Polres Banyuasin.

Dalam unggahannya di Facebook, Jumat (21/6/2024), EV mengeluhkan kondisi rumah tangganya selama tujuh tahun tak memiliki kekuatan untuk menghidupi ketiga anaknya.

Tangkap layar curhat istri Kapolsek Pangkalan Balai Banyuasin yang mengaku ditelantarkan suami.

Sementara sang suami, Iptu JBW disebut telah menikah siri dengan wanita lain tanpa seizinnya.

Ia lantas mempertanyakan apakah boleh seorang polisi menikah lagi tanpa sepengetahuan istri sah.

Bahkan, EV mengaku selama menjalani pernikahan 7 tahun, sang suami tak memberikan nafkah lahir dan batin.

Curhat EV, Istri Kapolsek di Banyuasin, Sumsel.

"Saya disini ingin mengutarakan isi hati saya,dan mempertahankan harga diri serta hak saya yg selama 7 tahun ini saya tunggu itikad baik mereka terhadap saya sampai hari ini tidak ada, izin saya bertanya kepada bapak jendral yang terhormat.

1. Apakah boleh seorang polisi yang telah menikah secara resmi baik agama maupun secara hukum dengan SAH bisa menikah lagi tanpa sepengetahuan istri SAH

2. Apakah boleh seorang polisi tidak menyelesaikan permasalahan rumah tangga dengan baik selama 7 tahun lama nya, dan istri tidak diberi nafkah lahir dan batin,

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved