Sumut Terkini

Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Seleksi PPPK, Ketua DPRD Madina Tak Ditahan

Polda Sumut menyatakan tidak menahan ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal Erwin Efendi Lubis, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Facebook Erwin Efendi Lubis
Erwin Efendi Lubis, ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal yang dijadikan tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polda Sumut menyatakan tidak menahan ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal Erwin Efendi Lubis, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Namun demikian Polisi tidak menjelaskan kenapa tersangka tidak dipenjarakan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penahanan merupakan kewenangan penyidik.

"Tidak ditahan. Penahanan itu bagian dr kewenangan penyidik yg juga diatur dlm Undang-undang,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (10/6/2024).

Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan telah menetapkan status tersangka terhadap ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal Erwin Effendi Lubis.

Erwin dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap dan korupsi seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal.

"Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (10/6/2024).

Meski sudah ditetapkan tersangka, Polisi belum menjelaskan secara detail sejak kapan penetapan tersangkanya.

Begitu juga soal ditahan atau tidak ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal tersebut.

Informasi yang didapat Tribun-medan.com, Erwin dijadikan tersangka sejak 26 Maret 2024 lalu.

Sebelumnya, subdit III tindak pidana korupsi direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal.

Keenamnya ialah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Mandailing Natal Abdul Hamid Nasution, kepala dinas pendidikan Dollar Siregar, Kasi Dikdas inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubag umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.

Dalam kasus ini, yang pertama kali ditangkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, Dollar Siregar.

Penetapan tersangka sejak 11 Januari lalu berdasarkan bukti yang cukup.

Dollar dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kini diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHP.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved