Tribun Wiki
Hukum Mengubah Bentuk Tubuh Dalam Islam demi Kecantikan, Seperti Suntik Silikon Payudara
Sering muncul pertanyaan mengenai hukum mengubah bentuk tubuh dalam Islam demi kecantikan. Apakah diperbolehkan?
a. Tidak untuk tujuan yang bertentangan dengan syari’at.
b. Menggunakan bahan yang halal dan suci;
c. Tindakan yang dilakukan terjamin aman;
d. Tidak membahayakan, baik bagi diri, orang lain, maupun lingkungan; dan
e. Dilakukan oleh tenaga yang ahli yang kompeten dan amanah.
Baca juga: Pernah dengar Catnip? Inilah Tanaman yang Bisa Bikin Kucing Bertingkah Konyol dan Ngefly
Keempat bedah plastik estetik sebagaimana dimaksud pada point ketiga tadi, yang berdampak pada terjadinya bahaya (dlarar), penipuan (tadlis), ketergantungan (idman), atau hal yang diharamkan hukumnya haram, saddan li al-dzari’ah.
Adapun hukum bedah atau operasi plastik dalam point kedua dan keempat diharamkan berlandaskan ayat dalam Alquran dan hadist Nabi Muhammad S.A.W.
لَقَدۡ خَلَقۡنَا الۡاِنۡسَانَ فِىۡۤ اَحۡسَنِ تَقۡوِيۡمٍ
Artinya: Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.(QS. Al-Tin [95] : 4)
الَّذِىۡۤ اَحۡسَنَ كُلَّ شَىۡءٍ خَلَقَهٗ وَبَدَاَ خَلۡقَ الۡاِنۡسَانِ مِنۡ طِيۡنٍۚ
Artinya: “Yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan yang memulai penciptaan manusia dari tanah”. (QS. al-Sajdah [32] : 7)
Baca juga: Cara Menghitung Zakat Maal Lengkap, Syarat, Hukum hingga Niatnya
فَاَقِمۡ وَجۡهَكَ لِلدِّيۡنِ حَنِيۡفًا ؕ فِطۡرَتَ اللّٰهِ الَّتِىۡ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيۡهَا ؕ لَا تَبۡدِيۡلَ لِخَـلۡقِ اللّٰهِ ؕ ذٰ لِكَ الدِّيۡنُ الۡقَيِّمُ ۙ
وَلٰـكِنَّ اَكۡثَرَ النَّاسِ لَا يَعۡلَمُوۡنَ ۙ
Artinya: (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah…”. (QS. al-Rum [30] : 30)
Hadis Rasulullah
Dari Nu’man bin Basyir ra. saya mendengar Rasulullah SAW. bersabda: “Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musyta-bihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya..." (HR. al-Bukhari).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-operasi-plastik-wanita.jpg)