Tribun Wiki

Hukum Mengubah Bentuk Tubuh Dalam Islam demi Kecantikan, Seperti Suntik Silikon Payudara

Sering muncul pertanyaan mengenai hukum mengubah bentuk tubuh dalam Islam demi kecantikan. Apakah diperbolehkan?

Editor: Array A Argus
www.123rf.com
Ilustrasi operasi plastik atau bedah plastik pada wanita 

Artinya : Dari Abdullah ibn Mas’ud ra. Ia berkata: “Allah SWT melaknat orang-orang perempuan yang membuat tato dan yang meminta membuat tato, mencabut rambut alis, serta yang berupaya merenggangkan gigi supaya kelihatan bagus, yang mengubah ciptaan Allah. (HR. al-Bukhari)

Baca juga: Bagaimana Hukum Mencicipi Masakan saat Sedang Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya

Artinya : Dari Abdullah ibn Mas’ud ra. Ia berkata: “saya mendengar Rasulullah SAW melarang perempuan yang mencabut rambut alis, meratakan gigi, menyambung rambut & membuat tato, kecuali karena sakit. (HR. Ahmad).(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved