Tribun Wiki
Hukum Mengubah Bentuk Tubuh Dalam Islam demi Kecantikan, Seperti Suntik Silikon Payudara
Sering muncul pertanyaan mengenai hukum mengubah bentuk tubuh dalam Islam demi kecantikan. Apakah diperbolehkan?
Artinya : Dari Abdullah ibn Mas’ud ra. Ia berkata: “Allah SWT melaknat orang-orang perempuan yang membuat tato dan yang meminta membuat tato, mencabut rambut alis, serta yang berupaya merenggangkan gigi supaya kelihatan bagus, yang mengubah ciptaan Allah. (HR. al-Bukhari)
Baca juga: Bagaimana Hukum Mencicipi Masakan saat Sedang Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya
Artinya : Dari Abdullah ibn Mas’ud ra. Ia berkata: “saya mendengar Rasulullah SAW melarang perempuan yang mencabut rambut alis, meratakan gigi, menyambung rambut & membuat tato, kecuali karena sakit. (HR. Ahmad).(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-operasi-plastik-wanita.jpg)