Berita Viral

HEBOH Upah Pekerja Dipotong Buat Iuran Tapera, Ternyata Gaji Komisioner BP Tapera Sampai Rp43 Juta

Baru-baru ini, heboh mengenai kebijakan gaji pekerja dipotong untuk iuran Tapera. Pemotongan gaji ini tentu memberatkan pekerja dan mendapatkan penol

Editor: Liska Rahayu
Tribun Sumsel
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) 

TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini, heboh mengenai kebijakan gaji pekerja dipotong untuk iuran Tapera.

Pemotongan gaji ini tentu memberatkan pekerja dan mendapatkan penolakan.

Ternyata di balik itu, gaji komisioner BP Tapera bisa mencapai Rp43 juta.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Kehadiran PP ini menuai kontroversi beberapa hari belakangan ini.

Pasalnya, PP ini mengatur pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung perusahaan. 

Yang menjadi kontroversi adalah aturan ini wajib bagi pekerja dan perusahaan. Aturan ini memaksa perusahaan memotong gaji pekerja.

Tentu saja ini menambah beban pekerja yang selama ini telah banyak dipotong seperti untuk PPh Pasal 21, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Tak ayal mulai bermunculan penolakan-penolakan terhadap aturan baru ini.

Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) (Tribun Sumsel)

Tak hanya pekerja yang menolak, tetapi juga dari kalangan pengusaha lantaran mereka juga harus ikut menanggung beban membayar iuran tersebut.

Sebagai informasi pengelolaan Tapera ini berada di bawah BP Tapera, yang sebelumnya bernama Bapertarum.

Dulu Bapertarum hanya mengelola dana perumahan khusus bagi para PNS. 

BP Tapera sendiri terdiri dari komite dan komisioner. Sejumlah pejabat negara ex officio menteri semisal Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menduduki jabatan anggota komite.

Sementara Komisioner BP Tapera diduduki oleh Heru Pudyo Nugroho, salah seorang pejabat eselon Kementerian Keuangan.

Gaji para Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.

Disebutkan dalam Pasal 2 Perpres Nomor 9 Tahun 2023, Komite Tapera berhak mendapatkan honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved