Lewat Aplikasi Molina, Warga Negara Asing Dimudahkan Proses Permohonan Visa Indonesia

Yan Wely Wiguna membuka kegiatan pengumpulan bahan keterangan implementasi permohonan izin tinggal melalui aplikasi Molina.

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Yan Wely Wiguna membuka kegiatan pengumpulan bahan keterangan implementasi permohonan izin tinggal melalui aplikasi Molina. 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Yan Wely Wiguna membuka kegiatan pengumpulan bahan keterangan implementasi permohonan izin tinggal melalui aplikasi Molina.

Aplikasi Molina merupakan aplikasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Aplikasi ini memudahkan proses permohonan visa Indonesia dan izin tinggal keimigrasian berbasis elektronik, digital.

"Dan, hemat energi (go green) karena mengurangi penggunaan kertas. Aplikasi Molina dapat diakses melalui situs web Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina) di laman molina.imigrasi.go.id," ujarnya di aula Kantor Imigrasi Kelas-1 Khusus TPI Kota Medan, Senin (20/5/2024).

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut Memperingati Hari Kebangkitan Nasional, Ingatkan Melek Teknologi

 

Ia menambahkan, aplikasi ini banyak manfaat seperti warga negara asing yang ingin mengajukan visa kunjungan untuk wisata. Dan, pra-Investasi di Indonesia.

Jadi, WNA bisa memperpanjang elektronik visa on arrival (e-VOA) melalui website Molina.

Selain itu, kata dia, aplikasi Molina sudan memungkinkan orang asing mengajukan permohonan visa kunjungan saat kedatangan elekronik (e-VoA).

Dan, permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan yang berasal dari e-VoA tersebut.

"Namun dalam perjalanannya masih terdapat orang asing yang tidak dapat melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud. Sebab, data visa dan izin tinggalnya tidak tercantum pada aplikasi molina," katanya.

Yan Wely meminta setiap perwakilan dari Kantor Imigrasi dapat menyampaikan kendala.

Dan permasalahan lainnya atas implementasi Molina dalam pemberian maupun perpanjangan izin tinggal terhadap WNA.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut Bersama 5 Unsur Masyarakat Tetapkan Standar Pelayanan Publik

 

Adapun narasumber kegiatan dari Direktorat Intelijen Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang mengumpulkan bahan keterangan dan inventarisasi masalah secara komprehensif.

Kegiatan dihadiri perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, ⁠Kantor Imigrasi Polonia, ⁠Kantor Imigrasi Belawan, ⁠Kantor Imigrasi Pematang Siantar.

Lalu, Kantor Imigrasi Aceh, ⁠Kantor Imigrasi Meulaboh, ⁠Kantor Imigrasi Langsa, dan ⁠Kantor Imigrasi Takengon.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved