Kanwil Kemenkumham Sumut Bersama 5 Unsur Masyarakat Tetapkan Standar Pelayanan Publik

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut mengundang lima unsur masyarakat untuk mengikuti kegiatan penetapan standar operasional pelayanan

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut mengundang lima unsur masyarakat untuk mengikuti kegiatan penetapan standar operasional pelayanan kantor di ruang rapat lantai 3 Hotel Grand Central Premiere Medan, Selasa (7/5/2024). 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut mengundang lima unsur masyarakat untuk mengikuti kegiatan penetapan standar operasional pelayanan kantor di ruang rapat lantai 3 Hotel Grand Central Premiere Medan, Selasa (7/5/2024).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Agung Krisna mengatakan, kegiatan ini untuk menekan terjadinya maladministrasi serta pungli.

"Dan, menekan perlakuan yang tidak baik terhadap pengguna layanan maka kami mengundang lima unsur masyarakat dalam penetapan SOP pelayanan. Diharapkan bisa menjadi penyemangat dalam mengawasi kinerja kita dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat," ujarnya kepada media.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut Monitoring Langkah Strategis Percepat Penyerapan Anggaran

 

Adapun lima unsur masyarakat yang diundang di antaranya Ombudsman RI Perwakilan Sumut, akademisi yakni Wakil Rektor UINSU.

Kemudian, forum pemerhati pemasyarakatan, perwakilan masyarakat dan kejaksaan.

"SOP bukanlah hiasan dinding dibingkai dengan rapi tetapi SOP itu untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan standar pelayanan," katanya.

Ia menambahkan, pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual di SMKN 10 Medan

Baca juga: Keluarga Besar Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Buka Puasa Bersama: Kita Perkuat Ikatan Persaudaraan

 

Maka dari itu, rendahnya kepatuhan standar pelayanan mengakibatkan berbagai maladministrasi di instansi pelayanan publik.

Seperti, ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian jangka Waktu pelayanan, pungli dan korupsi.

Selanjutnya ketidakpastian layanan perizinan investasi, kesewenang-wenangan secara makro mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan publik.

(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved