Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Sosialisasi Layanan Fidusia, Wujud Nyata Bangun Kesadaran Hukum

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar acara sosialisasi layanan fidusia di Le Polonia Hotel Medan

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar acara sosialisasi layanan fidusia di Le Polonia Hotel Medan, Selasa (30/4/2024). 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar acara sosialisasi layanan fidusia di Le Polonia Hotel Medan, Selasa (30/4/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perlindungan hukum dan hak konsumen.

"Acara ini dibuka untuk menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam layanan fidusia," ujar Plh Kakanwil Kemenkumham Sumut, Alex Cosmas Pinem kepada media.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual di SMKN 10 Medan

 

Adapun empat narasumber yang dihadrikan pada acara tersebut seperti Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,Afri Leonardo.

Kemudian, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia AHU), Marcel Soekender, Kantor Pelayanan Kekayaan Neagra dan Lelang (KPKNL), Andy Gustaf Hutabarat.

Dan, dari Polda Sumut, Indra Kristian Tamba. Para narasumber memberikan pemahaman tentang prosedur hak dan kewajiban dalam perjanjian fidusia untuk stakeholder.

Baca juga: Haposan Silalahi Kepala Lapas Pancurbatu Promosi Jabatan Kadiv PAS Kanwil Kemenkumham Papua Barat

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual

 

Menurutnya, adanya kolaborasi lintas sector ini menjadi awal menciptkan lingkungan usaha yang kondusif. Dan, berdaya saing memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat.

"Khususnya mengenai pentingnya pemenuhan hak dan kewajiban dalam perjanjian fidusia," katanya.

Kegiatan ini diikuti luring dan daring oleh perwakilan OJK, perbankan, notaris, akademisi dan finance di wilayah Sumatera Utara.

(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved