Mal Centre Point Disegel Pemko Medan

Mal Centre Point Disegel Wali Kota Bobby karena Tunggak Pajak 250 M, Begini Kata BPN Medan

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan memastikan lahan yang digunakan mal Centre Point Medan di Jalan Jawa, milik PT KAI.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Petugas Satpol PP Kota Medan menyegel pusat perbelanjaan Centre Point Medan, Jalan Jawa, Kota Medan, Rabu (15/5/2024). Petugas memasang spanduk penyegelan. 

Sambung Bobby, sejak awal bangunan didirikan, Centre Point tidak pernah membayar pajak retribusi ke Pemko Medan.

Ditambah, pihak pusat perbelanjaan ini juga belum memiliki izin ke Pemko Medan.

"Saya sampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun. Jadi kami berhak menyegelnya. kami sampaikan berkali- kali," tuturnya.

Pemko Medan sudah bertemu dengan PT KAI dan PT ACK bulan lalu dan memberikan deadline pembayaran sampai 15 Mei 2024.

Namun hingga kini belum ada pembayaran, meski sudah berulangkali ditagih.

"Namun belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan kewajibannya untuk membayar pajak retribusi. Makanya ini akan ditutup," jelasnya.

Sejak tahun 2011-2021, kata Bobby Pemko Medan terus menagih Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga retribusi.

"ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda. Tapi kami berfokus pada kewajiban dari mal ke pemko, gak ikut campur ke pihak lain," jelasnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved