Mal Centre Point Disegel Pemko Medan

Berita Foto: Tunggak Pajak Daerah dan Retribusi Sebesar 250 Miliar, Mal Centre Point Disegel

Penutupan dan penyegelan dilakukan sekitar pukul 11:15 WIB, oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja.

|
Berita Foto: Tunggak Pajak Daerah dan Retribusi Sebesar 250 Miliar, Mal Centre Point Disegel - 15052024_PENYEGELAN_MAL_DANIL_SIREGAR_2jpg.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas Satpol Pamong Praja Kota Medan menutup dan menyegel pintu masuk mal Cantre Point di Jalan Jawa, Medan, Rabu (15/5/2024). Penyegelan tersebut dilakukan terkait penunggakan pembayaran pajak daerah dan retribusi dengan total Rp 250 Miliar.
Berita Foto: Tunggak Pajak Daerah dan Retribusi Sebesar 250 Miliar, Mal Centre Point Disegel - 15052024_PENYEGELAN_MAL_DANIL_SIREGARjpg.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas Satpol Pamong Praja kota Medan memasang spanduk penyegelan mal Cantre Point di Jalan Jawa, Medan, Rabu (15/5/2024). Penyegelan tersebut dilakukan terkait penunggakan pembayaran pajak daerah dan retribusi dengan total Rp 250 Miliar.
Berita Foto: Tunggak Pajak Daerah dan Retribusi Sebesar 250 Miliar, Mal Centre Point Disegel - 15052024_PENYEGELAN_MAL_DANIL_SIREGAR_5jpg.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution (tiga kanan) bersama organisasi pemerintah daerah (OPD) Medan menutup dan menyegel pintu masuk mal Cantre Point di Jalan Jawa, Medan, Rabu (15/5/2024). Penyegelan tersebut dilakukan terkait penunggakan pembayaran pajak daerah dan retribusi dengan total Rp 250 Miliar.
Berita Foto: Tunggak Pajak Daerah dan Retribusi Sebesar 250 Miliar, Mal Centre Point Disegel - 15052024_PENYEGELAN_MAL_DANIL_SIREGAR_1jpg.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas Satpol Pamong Praja kota Medan memasang spanduk penyegelan mal Cantre Point di Jalan Jawa, Medan, Rabu (15/5/2024). Penyegelan tersebut dilakukan terkait penunggakan pembayaran pajak daerah dan retribusi dengan total Rp 250 Miliar.
Berita Foto: Tunggak Pajak Daerah dan Retribusi Sebesar 250 Miliar, Mal Centre Point Disegel - 15052024_PENYEGELAN_MAL_DANIL_SIREGAR_3jpg.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution (kanan) bersama organisasi pemerintah daerah (OPD) Medan menutup dan menyegel pintu masuk mal Cantre Point di Jalan Jawa, Medan, Rabu (15/5/2024). Penyegelan tersebut dilakukan terkait penunggakan pembayaran pajak daerah dan retribusi dengan total Rp 250 Miliar.
Berita Foto: Tunggak Pajak Daerah dan Retribusi Sebesar 250 Miliar, Mal Centre Point Disegel - 15052024_PENYEGELAN_MAL_DANIL_SIREGAR_4jpg.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution (dua kanan) bersama organisasi pemerintah daerah (OPD) Medan menutup dan menyegel pintu masuk mal Cantre Point di Jalan Jawa, Medan, Rabu (15/5/2024). Penyegelan tersebut dilakukan terkait penunggakan pembayaran pajak daerah dan retribusi dengan total Rp 250 Miliar.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan resmi menutup dan menyegel pusat perbelanjaan Centre Point Medan, Jalan Jawa, Kota Medan, Rabu (15/5/2024). Penutupan dan penyegelan dilakukan sekitar pukul 11:15 WIB, oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja.

Pantauan di lokasi, Satpol PP memasang baliho berukuran jumbo untuk memberitahu mal ini telah disegel. Terlihat tim gabungan Satpol PP, Polisi dan TNI turut mengamankan lokasi. Penyegelan dilakukan sesuai dengan surat perintah dari Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Medan.

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, penyegelan dan penutupan Mal Centre Point Medan sudah lama hendak dilakukan. Bobby Nasution menjelaskan, sebelum penutupan dan penyegelan dilakukan, pihaknya sudah sejak setahun lalu terus mengingkatkan pihak Centre Point dalam membayar pajak retribusi tepat waktu.

Menurut Bobby Nasution, pihak Centre Point sudah menunggak pembayaran pajak daerah dan retribusi sejak tahun 2011. Dikatakannya, dari awal bangunan didirikan, Centre Point tidak pernah membayar pajak retribusi ke Pemko Medan. Ditegaskan Bobby Nasution, sejak didirikannya Mal Centre Point ini belum memiliki izin ke Pemko Medan.

Pemko Medan sudah bertemu dengan PT KAI dan PT ACK bulan lalu. Pihaknya memberikan deadline pembayaran sampai 15 Mei 2024. Sejak tahun 2011-2021, Pemko terus melakukan penagihan. Mulai dari penagihan PBB hingga retribusi. Lanjutnya, Mal Centre Point ini tidak memiliki Izin Memiliki Bangunan (IMB) begitupun dengan izin Pajak Bangunan (PBG).

(sir/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved