Mal Centre Point Disegel Pemko Medan

Mal Centre Point Disegel Wali Kota Bobby karena Tunggak Pajak 250 M, Begini Kata BPN Medan

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan memastikan lahan yang digunakan mal Centre Point Medan di Jalan Jawa, milik PT KAI.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Petugas Satpol PP Kota Medan menyegel pusat perbelanjaan Centre Point Medan, Jalan Jawa, Kota Medan, Rabu (15/5/2024). Petugas memasang spanduk penyegelan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan memastikan lahan yang digunakan mal Centre Point Medan di Jalan Jawa, milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Kepala BPN Medan Reza Andrian Fachri mengatakan, soal kepemilikan lahan itu sudah inkrah.

"Status tanah sudah inkrah memang putusan ini adalah haknya PT Kereta Api Indonesia (KAI). Nanti KAI bekerjsama PT Arga Citra Kharisma

Jadi tanahnya ini milik negara, KAI,"kata Kepala BPN Medan Reza Andrian Fachri, diwawancarai di depan Mal Centre Point, Rabu (15/5/2024).

BPN menjelaskan, lahan PT Kereta Api Indonesia yang digarap pihak Mal Centre Point seluas 3,1 hektar.

Bukan cuma mal, melainkan termasuk apartemen yang didalamnya.

"Kalau yang ini sedang berproses ini 3,1 hektar termasuk apartemen, tutupnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel pusat perbelanjaan Centre Point Medan, di Jalan Jawa, Rabu (15/5/2024).

Penyegelan dilakukan sekitar pukul 11:15 WIB, oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja.

Pantauan di lokasi, Bobby Nasution dan Satpol PP memasang baliho berukuran jumbo untuk memberitahu mall ini telah disegel.

Terlihat baik Satpol PP, Polisi dan TNI turut mengamankan lokasi.

Bobby menjelaskan, sebelum penutupan dan penyegelan, pihaknya sudah setahun terus mengingatkan pihak Centre Point supaya membayar pajak retribusi tepat waktu.

Nyatanya pihak Centre Point sudah menunggak pembayaran pajak retribusi sejak tahun 2011.

Bahkan total tunggakan pajak retribusi mencapai Rp 250 Miliar.

"Ini sudah lama sebenarnya. Sudah di ingatkan juga. Karena mereka sudah menunggak sejak tahun 2011. Sehingga total tunggakannya mencapai Rp 250 miliar," jelasnya, Rabu (15/5/2024).

Sambung Bobby, sejak awal bangunan didirikan, Centre Point tidak pernah membayar pajak retribusi ke Pemko Medan.

Ditambah, pihak pusat perbelanjaan ini juga belum memiliki izin ke Pemko Medan.

"Saya sampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun. Jadi kami berhak menyegelnya. kami sampaikan berkali- kali," tuturnya.

Pemko Medan sudah bertemu dengan PT KAI dan PT ACK bulan lalu dan memberikan deadline pembayaran sampai 15 Mei 2024.

Namun hingga kini belum ada pembayaran, meski sudah berulangkali ditagih.

"Namun belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan kewajibannya untuk membayar pajak retribusi. Makanya ini akan ditutup," jelasnya.

Sejak tahun 2011-2021, kata Bobby Pemko Medan terus menagih Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga retribusi.

"ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda. Tapi kami berfokus pada kewajiban dari mal ke pemko, gak ikut campur ke pihak lain," jelasnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved